Kenaikan PPN berpotensi memperburuk ketimpangan sosial jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan yang memadai, terutama bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah. Hal ini disebabkan oleh sifat PPN sebagai pajak tidak langsung yang dikenakan pada konsumsi, tanpa memandang tingkat pendapatan konsumen. Akibatnya, masyarakat berpenghasilan rendah, yang cenderung menghabiskan sebagian besar pendapatannya untuk konsumsi, akan merasakan beban pajak yang lebih besar secara proporsional dibandingkan kelompok berpenghasilan tinggi.
Kenaikan PPN 12% dapat memperburuk ketimpangan sosial karena sifatnya yang regresif, yaitu membebani masyarakat berpenghasilan rendah secara proporsional lebih besar dibandingkan kelompok kaya. Kelompok miskin menghabiskan sebagian besar pendapatan mereka untuk konsumsi kebutuhan pokok, yang kenaikan harganya langsung berdampak pada daya beli mereka.
Selain itu, lonjakan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN dapat mengurangi konsumsi masyarakat miskin, sementara kelompok kaya lebih mampu menyerap dampak tersebut. Akibatnya, ketimpangan ekonomi antara kelompok bawah dan atas semakin lebar.
Kenaikan PPN 12% dapat memperburuk ketimpangan sosial, terutama bagi kelompok miskin dan rentan yang terdampak langsung oleh peningkatan harga barang kebutuhan pokok. Dalam menghadapinya, pendekatan akhlak tasawuf menawarkan solusi berbasis nilai-nilai luhur seperti adl (keadilan), ihsan (kebaikan), dan tawakkul (berserah diri).
Adl mendorong kebijakan yang berpihak pada masyarakat kurang mampu, seperti memperluas bantuan sosial dan menghapuskan PPN untuk barang-barang esensial seperti pangan dan obat-obatan. Ihsan menginspirasi solidaritas sosial, memotivasi individu dan perusahaan untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah sebagai bentuk berbagi kepada yang membutuhkan. Dalam hal ini, lembaga sosial dan organisasi kemanusiaan memainkan peran vital untuk menyalurkan bantuan secara tepat sasaran, mengurangi ketimpangan yang ada.
Selanjutnya, nilai tawakkul mengajarkan kita untuk berserah diri pada takdir namun tetap berusaha maksimal. Dalam konteks ini, ini berarti mengandalkan kebijakan pemerintah yang transparan dalam pengelolaan dana PPN, memastikan bahwa pendapatan negara digunakan untuk program pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan umum, seperti perbaikan infrastruktur pendidikan dan kesehatan untuk masyarakat miskin.
Dengan pendekatan ini, diharapkan kebijakan ekonomi dapat berjalan tanpa memperburuk jurang pemisah antara si kaya dan si miskin, serta membangun solidaritas sosial yang lebih kokoh dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Islam sangat menekankan pentingnya keadilan sosial dan tanggung jawab terhadap masyarakat yang kurang mampu. Dalam hal ini, prinsip zakat, infak, dan sedekah dapat menjadi instrumen untuk mengurangi dampak ketimpangan akibat kebijakan ekonomi. Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah beriman seseorang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan di sampingnya." (HR. Bukhari).
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kenaikan pajak digunakan untuk program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat miskin, sesuai dengan konsep 'adil dalam Islam. Dengan demikian, kenaikan PPN tidak hanya sekedar menjadi beban, tetapi juga alat untuk menciptakan keseimbangan sosial yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H