Lihat ke Halaman Asli

M Agung Laksono

Mahasiswa yang suka nulis, diskusi, pantai dan main instagram.

Tuduh dan Usir Dirut KS, DPP GMNI Nilai Pimpinan Komisi VII Tabrak Kode Etik

Diperbarui: 16 Februari 2022   13:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto kolase Bambang Haryadi dan Silmy Karim (sumber: detik)

JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyayangkan sikap pimpinan komisi VII DPR RI, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan salahsatu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beberapa hari lalu.

Melalui Sekretaris Jenderal DPP GMNI M. Ageng Dendy Setyawan menduga, perilaku tersebut merupakan cara menekan Anggota DPR dengan maksud dan tujuan lain terhadap Krakatau Steel.

"Kita sangat menyayangkan pengusiran itu. Padahal BUMN ini sedang bagus, selain mencatat keuntungan secara beruntun di tahun lalu setalah 8 tahun merugi. Juga sedang memperjuangkan kepentingan industri baja nasional," ujar Dendy, Rabu (16/02/2022).

Dendy mempertanyakan etika pimpinan RDP, sebab menuduh Direktur Utama PT. KS Silmmy Karim sebagai maling. Yang kemudian membuat spontan, Silmy langsung menyela tanggapan pimpinan rapat 'Maksudnya maling bagaimana, Pak?' 

"Kemudian Bambang Haryadi menanggap Silmy Karim tidak patuh terhadap teknis persidangan dan tidak menghargai Komisi VII DPR setelah menyela tanggapan pimpinan rapat. Tersinggung sedikit langsung usir ini contoh yang kurang baik," ungkapnya melalui siaran pers.

Dendy menilai, bahwa kendati DPR punya tata tertib persidangan, akan tetapi tidak serta merta seolah menuduh orang "maling", ditambah mengeluarkan mitra rapat, sebab persoalan impor baja yang tengah dibahas.

"Ini pantaslah orang bereaksi, karena seolah dituduh maling. Dan kita lihat sudah terlalu sering kita melihat anggota DPR RI mengusir mitra kerja saat rapat," tegasnya.

Sementara itu, Pengurus DPP GMNI M. Agung Laksono menilai, ada aturan yang mengharuskan anggota DPR RI menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut

yang dapat merendahkan citra. Lalu juga, sebagai wakil rakyat mereka punya pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku.

"Kami duga ini menabrak kode etik. Tapi sedang kami kaji terutama di pasal 2 dan 3 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015, bila ditemukan masalah akan kami laporkan ke Badan Kehormatan Dewan agar diproses. Tuduhan maling ditambah pengusiran itu rasanya kurang pantas dilakukan anggota DPR yang terhormat," ujar pemuda asal Banten ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline