Indonesia merupakan salah negara yang masuk ke dalam kategori penangguhan kembali oleh Pemerintah Arab Saudi dalam pengiriman Jemaah umroh sejak februari 2021.
Merujuk dari data pelayanan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, mayoritas warga Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara dalam pengajuan permohonan pelayanan paspor yakni untuk kepentingan Haji dan Umroh, maka salah satu dampak yang dirasakan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang atas penangguhan kedatangan Jemaah umroh asal Indonesia oleh Pemerintah Arab Saudi yaitu berkurangnya jumlah pemohon WNI yang mengajukan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.
Informasi yang diperoleh dari Press Release yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri yaitu "Nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut, kedutaan sudah menerima informasi dari pihak yang berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal peraturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia,
Juga disebutkan kedua pihak dalam tahap akhir, pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya Jemaah." kata Retno dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube MoFA Indonesia, Sabtu (9/10/2021).
Senada dengan informasi yang didapat dari Kementerian Luar Negeri, maka Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sudah sangat siap untuk melayani secara prima masyarakat di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara dalam permohonan Paspor Baru dan Penggantian Paspor dengan dukungan sarana dan prasarana yang telah ditingkatkan,
hal ini didasarkan pada Tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang sedang Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Keterkaitan Pembangunan ZI dan Pelayanan Prima?
Kegiatan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang bertujuan untuk menata kembali birokrasi pemerintahan yang berorientasi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan dukungan sarana dan prasarana yang telah ditingkatkan demi kenyamanan pemohon pelayanan keimigrasian mengingat dengan dibukanya kuota umroh untuk jemaah asal Indonesia maka pemohon pelayanan paspor akan meningkat di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang.
Daftar Pustaka
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah