Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Andre Nurdiansah

S1 Ilmu Hukum Universitas Brawijaya

Mahasiswa KKN MMD UB Membentuk Pos Bantuan Hukum di Desa Kertosari, Kabupaten Pasuruan

Diperbarui: 27 Juli 2024   18:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN MMD UB Membentu Pos Bantuan Hukum Desa Kertosari (MMD UB 33/Asha)

Hukum selalu menjadi isu hangat di kehidupan masyarakat desa. Hal ini karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat desa menjadi salah satu aspek krusial. Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu indikator terciptanya Indonesia sebagai negara hukum adalah tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat desa juga kebingungan ketika dihadapkan dengan permasalahan hukum karena sebagian besar dari masyarakat tidak mengetahui bagaimana mendapatkan pendampingan untuk menyelesaikan hal tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya penyuluhan terkait permasalahan hukum yang sering kali timbul di lingkup masyarakat desa dan suatu tempat yang dapat menaungi masyarakat yang ingin mendapatkan pendampingan hukum.


Sebagai upaya penyelesaian permasalahan tersebut, salah satu Mahasiswa KKN UB atas nama Keizalinaya Natasha M. K. dari Fakultas Hukum dengan didampingi oleh Abdullah, S.Sos.,M.Hub.int. mengusulkan program kerja Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa. Usulan program ini disambut baik oleh Pemerintah Desa Kertosari karena di Desa Kertosari, Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sebelumnya tidak ada tempat khusus yang menyediakan layanan untuk mendampingi masyarakat desa yang sedang berhadapan dengan hukum.  Selain itu, program ini juga sebagai upaya pemenuhan SDGs Desa terkait Desa Damai Berkeadilan dan juga sebagai upaya realisasi Program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkaitn Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Didukung dengan ungkapan "Ini program memang sangat perlu di desa ini", ujar Kepala Desa Kertosari.

Mahasiswa KKN MMD UB bersama Pemerintah Desa Kertosari (MMD UB 33/Asha)

Keizalinaya atau sering kali disapa dengan sebutan Asha, tidak hanya membantu desa dalam membentuk Pos Bantuan Hukum Desa tetapi juga membantu memberikan pelatihan kepada Anggota Pos Bantuan Hukum terkait bagaimana memberikan layanan konsultasi hukum dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Hal ini diberikan oleh Asha dengan harapan supaya Anggota Pos Bantuan Hukum memiliki dasar pengetahuan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa Kertosari. Selain itu, Asha juga memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Kertosari terkait permasalahan hukum yang sering timbul di masyarakat supaya menambah pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline