Lihat ke Halaman Asli

Muhamad Krisna Aji Aryandjono

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Undip Lakukan edukasi Penerapan Keadilan Restortif dalam Penyelesaian Tindak Pidana

Diperbarui: 12 Agustus 2023   21:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemaparan Materi Edukasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana oleh Mahasiswa KKN Undip/dokpri

Oleh Muhamad Krisna Aji Aryandjono

12 Agustus 2023

Desa Sawahan, Kabupaten  Klaten - Mahasiswa yang terlibat dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Sawahan telah meluncurkan program inovatif yang mengajarkan masyarakat setempat tentang pendekatan keadilan restoratif dalam menangani konflik dan tindak pidana. Program ini menunjukkan kolaborasi yang kuat antara perguruan tinggi dan masyarakat untuk menciptakan solusi berkelanjutan dalam penyelesaian masalah sosial.

Acara edukasi ini diselenggarakan di Aula Dukuh Dangsri, dihadiri oleh warga desa, pemuda, serta pihak perangkat desa. Materi edukasi disampaikan oleh Muhamad Krisna Aji Aryandjono sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Edukasi ini memaparkan prinsip-prinsip dasar keadilan restoratif dan bagaimana pendekatan ini dapat menghasilkan rekonsiliasi yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Pengenalan Keadilan Restoratif oleh Mahasiswa KKN.

Gambar Poster Edukasi Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana/dokpri

Pada awal acara, diperkenalkanlah konsep keadilan restoratif dan membagikan contoh kasus nyata di mana pendekatan ini telah berhasil diterapkan. Mereka menjelaskan bahwa keadilan restoratif berfokus pada memperbaiki dampak tindak pidana pada korban, pelaku, dan masyarakat, sambil mendukung pertanggungjawaban pelaku atas tindakannya.

Sesi Diskusi dan Sharing Pengalaman

Acara ini juga mencakup sesi diskusi dan sharing pengalaman, di mana masyarakat desa dapat berbagi pandangan mereka tentang pendekatan keadilan restoratif. Para peserta dengan antusiasme berbicara tentang bagaimana mereka melihat pelaksanaan pendekatan ini dalam penyelesaian konflik sehari-hari, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, maupun pihak berwenang.

Penerapan dalam Konteks Lokal

Salah satu poin yang ditekankan oleh mahasiswa KKN adalah adaptasi konsep keadilan restoratif dalam budaya dan konteks lokal Desa Sawahan. Mereka mengajak masyarakat untuk merumuskan cara-cara kreatif untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip ini dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam kegiatan karang taruna, pertemuan masyarakat, dan program-program pendidikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline