Lihat ke Halaman Asli

Analisis Program Investasi Mudharabah Berjangka (IMB) Ekstra Pada BMT CSI Syariah Sejahtera

Diperbarui: 22 Mei 2016   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini banyak orang yang menginginkan kekayaan instan tanpa memerhatikan bagaimana cara mendapatkannya. Salah satu cara yang paling mudah adalah dengan berinvestasi pada produk, apapun itu, yang mampu memberikan tingkat pengembalian yang tinggi dalam satu periode (biasanya bulanan) tanpa melihat risiko yang terkandung di dalamnya. Terlebih dengan pesatnya perkembangan internet serta semakin mudahnya mengakses situs di dunia maya mampu menyuburkan kegiatan investasi ini via online.

Beberapa tahun terakhir banyak orang di Indonesia dikejutkan dengan ragam program investasi yang mampu menjanjikan keuntungan tinggi perbulan, mulai dari 10 hingga 200%! Sebagai masyarakat yang ingin kekayaan tanpa lelah bekerja dan cukup dengan mengeluarkan sejumlah modal, tentu penulis pun akan tertarik dengan program investasi tersebut. Tiga diantaranya yang booming beberapa tahun terakhir adalah program investasi bernama Investasi Amanah 1 (IA1), Mavrodi Mondial Moneybox (MMM), dan Dream 4 Freedom. Ketiga program investasi tersebut adalah program investasi abal-abal yang menjanjikan sekian persen perbulan dari jumlah modal yanng dikeluarkan. Sudah banyak orang yang menjadi korban pelarian dana investor dari ketiga program investasi tersebut. Investasi bodong seperti itu biasanya hanya akan bertahan beberapa bulan atau beberapa tahun. Sebut saja IA1 yang ownernya mengaku mampu memberikan keuntungan hingga 200% dari total modal yang disetor investor. 

Produk yang dikelola oleh pemilik IA1 adalah jual beli valuta asing online yang tingkat perputarannnya di pasar global bisa hingga milyaran hingga trilyunan dollar perharinya. Namun pada akhirnya program ini kolaps, dimana ownernya pun hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. MMM dan Dream 4 Freedom adalah skema investasi serupa, yaitu memberikan keuntungan sebesar 30% dari total modal yang disetor investor. Produk investasi pada program ini tidak dijelaskan, namun penulis meyakini bahwa ini hanyalah investasi dengan skema piramida atau ponzi. Keuntungan investor lama pada skema piramida ini diperoleh dari uang investor baru. Dua program investasi ini sempat populer di kalangan pebisnis dan investor online, terlepas dari mereka yang pro maupun kontra. Pada akhirnya, program investasi dengan skema piramida tanpa adanya produk real akan tumbang juga ketika jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh pengelola kepada investor lama lebih besar daripada uang yang diperoleh dari perekrutan investor baru. Pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, sehingga menyebabkan kerugian pada skema investasi tersebut. Nyatanya MMM telah tumbang di Indonesia walaupun sempat membuat iklan yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta untuk menarik lebih banyak investor.

Baru-baru ini penulis juga mendengar adalah salah satu program investasi yang dibuat oleh salah satu BMT atau koperasi syariah. Penulis tertarik untuk mengulasnya di artikel ini, karena program investasi yang dilakukan oleh BMT yang kental dengan isu syariah patut diapresiasi. Oleh karenanya penulis akan mengulasnya dari pandangan penulis sebagai mahasiswa pascasarjana Keuangan dan Perbankan Syariah di salah satu Universitas Islam Negeri di Jogjakarta.

PROFIL BMT DAN PROGRAM INVESTASINYA

Berdasarkan website www.csicenter.co.id, koperasi syariah atau BMT ini bernama BMT CSI Syariah Sejahtera. Izin operasionalnya diperoleh dari Kementrian Koperasi Indonesia. Koperasi syariah ini tidak hanya melakukan aktivitas pembiayaan pada umumnya, namun juga melakukan aktivitas investasi di pasar modal indonesia dan pasar modal internasional. Oleh karenanya BMT ini menawarkan program unggulannya yang bernama Investasi Mudharabah Ekstra (IMB Ekstra)/Konsorsium Mendulang Emas/Deposito Emas. Program IMB Ekstra adalah kerjasama bisnis yang dikelola di pasar modal dengan skema mudharabah (bagi hasil) dengan nisbah bagi hasil 50:50 perbulan. Program investasi ini dijamin keamanannya oleh pemerintah melalui regulasi dan diawasi oleh lembaga pemerintah yang terpercaya. Selain itu, pengelola program investasi ini juga memperhatikan risk management dan money management yang diberlakukan dalam aktivitas investasinya di pasar modal.

ANALISIS PENULIS

AKAD YANG DIGUNAKAN

Akad yang digunakan dalam investasi ini adalah akad mudharabah, dimana dana yang diputar dalam program investasi 100% dari pemodal/investor. Namun menurut penulis dana yang tersebut bukan 100% dari pemodal, melainkan campuran dari modal pribadi pengelola yang diikutkan pada instrumen investasi yang akan digunakan. Skemanya hampir sama dengan reksadana, yaitu investor akan menyumbangkan dana untuk diikutkan dalam membeli instrumen investasi, sehingga tidak terjadi akad mudharabah. Yang digunakan seharusnya adalah akad musyarakah, dimana jumlah modal yang dikelola bukan murni 100% dari pemodal, melainkan ‘hanya’ tambahan modal yang diikutkan pada investasi pengelola. Sehingga keuntungan nantinya berdasarkan porsi kepemilikan modal antara investor dan pengelola, bukan berdasarkan nisbah bagi hasil yang telah ditetapkan.

PEMAHAMAN PASAR MODAL VS PASAR BERJANGKA  

Pasar modal dan pasar berjangka amat beda! Itu yang perlu penulis tegaskan sebagai pendahuluan. Pasar modal adalah pasar tempat berkumpulnya para pemodal dengan perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar modal (pasar primer) dan para pemodal dengan pemodal lainnya (pasar sekunder). Instrumen yang diperjualbelikan pun hanya ada dua, yaitu surat berharga sebagai bukti kepemilikan berupa saham, dan surat berharga pengakuan hutang berupa obligasi. Berbeda dengan pasar modal, pasar berjangka adalah pasar terjadinya transaksi sejumlah komoditi, valuta asing, maupun lainnya dengan kontrak forward (forward/future market) dengan tujuan awal yaitu hedging atau lindung nilai atas fluktuasi harga yang akan terjadi di masa yang akan datang. Misalnya seseorang ingin membeli sejumlah emas dengan harga saat ini untuk kebutuhan masa yang akan datang, maka melalui pasar berjangka kontrak tersebut dapat dilakukan. Harga emas di masa yang akan datang terlindungi dari fluktuasi pasar karena harganya telah ditetapkan pada saat kontrak terjadi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline