Lihat ke Halaman Asli

Review Pemikiran Quraish Shihab tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami

Diperbarui: 3 Juni 2024   15:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemikiran Quraish Shihab Tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami dan Relevansinya Bagi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia

Oleh: Alfi Syahrin

Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

A.Pendahuluan

     Penelitian ini berjudul "Pemikiran Quraish Shihab Tentang Kriteria Wanita yang Boleh Dinikah Poligami dan Relevansinya Bagi Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia". Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami pandangan Quraish Shihab mengenai kriteria wanita yang boleh dinikahi secara poligami serta menilai relevansi pandangan tersebut dalam upaya pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia.

     Penelitian ini didasarkan pada berbagai referensi hukum, sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan deduktif. Pendekatan deduktif ini mengandalkan logika untuk menarik kesimpulan dari premis-premis yang ada. Metode ini diterapkan untuk menganalisis pemikiran Quraish Shihab mengenai poligami dalam konteks pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia.

     Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Quraish Shihab, kriteria wanita yang boleh dinikahi secara poligami adalah janda-janda tua yang membutuhkan pertolongan dan janda yang suaminya meninggal di medan perang. Namun, pandangan ini dianggap belum relevan dengan konteks negara Indonesia.

     Berdasarkan kesimpulan tersebut, disarankan kepada mahasiswa/i untuk mengkaji lebih dalam tentang hukum-hukum positif di Indonesia sesuai dengan perkembangan zaman, khususnya terkait dengan kriteria wanita yang boleh dinikahi secara poligami. Karena hukum bersifat dinamis, para pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan kembali peraturan-peraturan mengenai poligami yang masih dianggap bias gender.

      Saya mengambil skripsi ini sebagai referensi untuk mengetahui pandangan 'Ulama kontemporer terhadap poligami dan relevansinya bagi pembaharuan hukum islam. Juga sebagai motifasi agar lebih produktif terutama untuk mempersiapkan rencana skripsi yang saya ambil yaitu tentang pernikahan yang menurun di berbagai daerah di Indonesia, tetapi berbeda dengan daerah saya yaitu Grobogan, dimana dalam media masa disebutkan angka pernikahan dini di daerah ini masih tinggi.

      Untuk itu saya ingin meneliti faktor apa yang membuat pernikahan dini di daerah ini masih tinggi menginggat banyak anak muda yang belum menikah dikarenakan terhambat masalah ekonomi.Saya berharap dari me-review skripsi tentang poligami ini, membuat saya lebih produktif dan melatih pemikiran agar menjadi lebih kritis.

A.Pendapat ulama

      Poligami berasal dari bahasa Yunani poly yang artinya banyak dan gamie yang berarti perkawinan. Ini merujuk pada sistem perkawinan di mana satu pihak dapat memiliki atau menikahi lebih dari satu pasangan secara bersamaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline