Lihat ke Halaman Asli

Tujuan dan Manfaat Audit

Diperbarui: 9 November 2015   11:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Audit dikembangkan dan dilaksanakan karena audit memberibanyak manfaat bagi dunia bisnis. Pelaksaanaan audit mempunyai tujuan yang berbeda, Berikut ini adalah beberapa tujuan audit:

1.Penilaian Pengendalian ( Appraisal of Control ) Pemeriksaan operasional berhubungan dengan pengendalian administratif pada seluruh tahap operasi perusahaan yang bertujuan untuk menentukan apakah pengendalian yang ada telah memadai dan terbukti efektif serta mencapai tujuan perusahaan.
2. Penilaian Kinerja ( Appraisal of Performance ) Penilaian, Pelaksanaan dan Operasional serta hasilnya. Penilaian diawali dengan mengumpulkan informasiinformasi kuantitatif lalu melakukan penilaian efektifitas, efisiensi dan ekonomisasi kinerja. Penilaian selanjutnya
menjadi informasi bagi manajemen untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
3. Membantu Manajemen ( Assistance to Manajement )
Dalam pemeriksaan operasional dan ketaatan maka hasil audit lebih diarahkan bagi kepentingan manajemen untuk performansinya. Dan hasilnya merupakan rekomendasi-rekomendasi atas perbaikan-perbaikan yang diperlukan pihak manajemen. Manfaat audit dikelompokkan menjadi tiga kelompok dasar yang menikmati manfaat audit, yaitu :
A. Bagi Pihak yang diaudit
1. Menambah Kredibilitas laporan keuangannya sehingga laporan tersebut dapat dipercaya untuk kepentingan pihak luar entitas seperti pemegang saham, kreditor, pemerintah,
dan lain-lain.                                                                                                                                                                              2. Mencegah dan menemukan fraud yang dilakukan oleh manajemen perusahaan yang diaudit.
3. Memberikan dasar yang dapat lebih dipercaya untuk penyiapan Surat Pemberitahuan Pajak yang diserahkan kepaada Pemerintah.
4. Membuka pintu bagi masuknya sumber- pembiayaan dari luar.
5. Menyingkap kesalahan dan penyimpangan moneter dalam catatan keuangan.
B. Bagi anggota lain dalam dunia usaha
1. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan para kreditur atau para rekanan untuk mengambil keputusan pemberian kredit.
2. Memberikan dasar yang lebih meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian yang diasuransikan.
3. Memberikan dasar yang terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi investasi dan kepengurusan manajemen
4. Memberikan dasar yang objektif kepada serikat buruh dan pihak yang diaudit untuk menyelesaikan sengketa mengenai upah dan tunjangan.
5. Memberikan dasar yang independen kepada pembeli maupun penjual untuk menentukan syarat penjualan, pembelian atau penggabungan perusahaan.
6. Memberikan dasar yang lebih baik, meyakinkan kepada para langganan atau klien untuk menilai profitabilitas atau Audit Finansial, Audit Manajemen, Dan Sistem Pengendalian Intern  rentabilitas perusahaan, efisiensi operasionalnya, dan keadaan keuangannya.
C. Bagi badan pemerintah dan orang-orang yang bergerak di bidang hukum
1. Memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keandalan laporan keuangan.
2. Memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak di bidang hukum untuk mengurus harta warisan dan harta titipan, menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan
dan insolvensi, dan menentukan pelaksanaan perjanjian persekutuan dengan cara semestinya.

 

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline