Lihat ke Halaman Asli

Muh Reyhan

Mahasiswa

Implementasi Zakat sebagai Upaya Pengurangan Pajak di Indonesia, Malaysia, dan Singapura

Diperbarui: 28 Maret 2024   15:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul jurnal: Analisis Perbandingan Implementasi Zakat Sebagai Pengurang Pajak di Indonesia Dengan Malaysia dan Singapura 

Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas implementasi zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta menganalisis pendapat masyarakat terkait hal ini. Penelitian juga bertujuan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasi zakat sebagai pengurang pajak dan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan zakat dan pajak. Selain itu, penelitian juga bertujuan untuk membandingkan perbedaan perlakuan dan dampak implementasi zakat sebagai pengurang pajak di ketiga negara tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia, Malaysia, dan Singapura masih memiliki beberapa kendala, seperti pembagian wewenang yang belum sesuai dan ketidaksepakatan dari masyarakat. Diperlukan pemikiran dan persiapan matang dari berbagai pihak untuk mengatasi kendala tersebut.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam perlakuan dan dampak implementasi zakat sebagai pengurang pajak di ketiga negara tersebut, dengan Malaysia dan Singapura menerapkan zakat sebagai pengurang pajak terutang, sementara Indonesia menempatkan zakat sebagai pengurang PKP. Meskipun ada kekhawatiran bahwa pengurangan pajak dapat mengurangi penerimaan pajak, tarif zakat yang lebih kecil tidak akan berdampak signifikan.

Kelebihan dari penelitian ini adalah penggunaan metode kualitatif melalui pendekatan studi kasus yang memungkinkan untuk mendalaminya implementasi zakat sebagai pengurang pajak di Indonesia, Malaysia, dan Singapura serta respon stakeholder terhadap hal ini.

Selain itu, penelitian ini juga menggunakan teknik analisis data yang komprehensif melalui proses pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi.

Keterbatasan dalam penelitian ini adalah bahwa analisis penerapan Zakah Core Principle (ZCP) hanya dilakukan pada BAZNAS Kabupaten dan LAZ yang berada di Kabupaten saja. Sebagai saran untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk menganalisis penerapan ZCP pada BAZ/LAZ dengan skala yang lebih luas




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline