Lihat ke Halaman Asli

Muh Reyhan

Mahasiswa

Ruang Lingkup ZIS Serta Makna Memberi dalam Islam

Diperbarui: 25 Maret 2024   11:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAZIS merupakan singkatan dari Badan Amal Zakat dan Sadaqah yang dimana didalamnya terdapat lembaga-lembaga yang bergerak pada bidang kemanusiaan dan sosial yang bertugas untuk membantu sesama atau istilah lain dikenal sebagai filantropi islam. Lembaga-lembaga yang terdapat dalam BAZIS berupa BAZNAS, LAZISMU, BMH, NH dan lain-lain.

Filantropi berasal dari bahasa latin dan bahasa yunani yang berarti cinta dan manusia. Jadi, filantropi yaitu bentuk kecintaan pada sesama manusia. Filantropi islam yaitu bentuk kecintaan kita terhadap sesama manusia atau rasa kemanusiaan kita kepada manusia yang berlandaskan pada prinsi ajaran agama islam.

Filantropi islam terdiri Zakat, Infaq dan Sadaqah:

1. Zakat berasal dari bahasa arab yang berarti bersih, suci, subur, berkat, dan berkembang. Zakat Adalah harta yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat-syarat yang diatur sesuai aturan agama, kemudian diberikan kepada 8 asnaf penerima zakat. 8 asnaf penerima zakat diantaranya: Fakir, Miskin, Amil, mualaf, Hamba sahaya, Gorimi, Ibnu sabil dan Fisabibillah.

2. Infak berasal dari kata bahasa arab anfaqa-yunfiqu yang berarti membelanjakan harta atau memberikan harta. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

3. Sedekah adalah pemberian yang ditunjukan semata-mata hanya untuk mendapatkan pahala dari allah . istilah lain dari sedekah adalah derma dan donasi.
 
Perbedaan Zakat, Sedekah & Infaq:
1. Zakat
Ditentukan waktunya, ditentukan kadarnya (nisab), hanya untuk 8 golongan, berupa harta, hanya bagi yang memenuhi kriteria hukumnya wajib.

2. Sedekah
Bebas, tidak ditentukan waktunya, tidak ditentukan jumlahnya, untuk semua muslim, berupa harta maupun selainnya (non materil), hukumnya sunnah.
3. Infaq
Bebas, tidak ditentukan waktunya, tidak ditentukan jumlahnya, untuk semua orang muslim/ non muslim, berupa harta.

Giving atau memberi yang tepat adalah membagikan sebagian harta kita kepada orang lain dengan tulus dan tanpa pamrih. Memberi hendaknya diberikan dengan niat baik dan tanpa mengharapkan imbalan apa pun. Memberi juga dapat berupa waktu, pertimbangan, dukungan emosional, ataupun materi, dan  harus diberikan dengan rasa kasih sayang dan perhatian kepada penerimanya. Yang terpenting, dengan memberi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan orang lain tanpa mengorbankan martabat mereka. Menurut pandangan islam, memberi juga memiliki arti menyerahkan sebagian harta kita kepada yang membutuhkan. Dalam hal lain berupa sedekah dan zakat.

Apabila ada artis yang memberi namun menjadikan hal tersebut sebagai konten yang menghasilkan adsense, apakah hal tersebut merupakan tindakan yang tepat atau tidak? Jika konten tersebut digunakan dengan tujuan memberikan motivasi kepada orang lain untuk berbuat kebaikan dan mendatangkan manfaat bagi penerimanya, maka hal tersebut merupakan tindakan yang terpuji. Namun, apabila konten tersebut hanya semata-mata untuk mencari keuntungan (adsense), maka hal tersebut merupakan tindakan yang tidak terpuji.

Kemudian, menjadikan sedekah sebagai konten yang menghasilkan adsense dapat menimbulkan pro/kontra dikalangan masyarakat dan dapat merubah fokus dari sedekah itu sendiri. Yang awalnya hanya semata-mata ingin mendapatkan ridho/pahala dari Allah menjadi hanya untuk mendapatkan keuntungan/pendapatan yang lebih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline