Sejak COVID-19 melanda seluruh dunia khususnya Indonesia sudah hampir setahun ini, kehidupan masyarakat berbeda dari sebelumnya yang awalnya kegiatan normal-normal saja sekarang berubah. Akibat pandemi ini semua kegiatan di batasi seperti sekolah, bekerja dan lainnya yang di lakukan di luar rumah. Sekarang banyak kegiatan harus di lakukan di rumah agar terhindar dan tidak terpapar virus ini. Jika ingin keluar rumah sebaiknya di lakukan jika ada keperluan yang penting saja.
Sampai kapan pandemi ini hilang tidak ada yang tau. Di awali dari dispilin dan kerjasama kita setiap individu dapat menekan bertambahnya jumlah orang yang terkena virus ini agar cepat hilang di muka bumi ini. Saat pandemi sekarang ini pulsa dan token listrik serta internet menjadi salah satu kebutuhan pelajar dan pekerja kantoran yang wajib dalam bekerja sehari-hari dari rumah (work from home). Pendapatan harus di sisihkan atau membuat anggaran baru untuk pembelian tesebut.
Banyak kebijakan dan bantuan pemerintah dalam menangani masalah ini. Untuk membantu masyarakatnya dalam menangani semua bidang yaitu khususnya bidang persekonomian dan kesehatan. Walaupun sudah bekerja secara maksimal namun angka orang tertular ini masih saja meningkat. Hal ini menjadi masalah utama yang di hadapi, Jika tidak disiplin dan tidak ada kesadaran pada diri masing-masing maka akan memperlambat pemulihan dari pandemi ini.
Ada isu baru-baru ini muncul di media massa yaitu adanya kebijakan pemerintah akan di berlakukannya pajak penjualan pulsa, kartu perdana, voucher dan token listrik mulai 1 februari 2021 mendatang. Kebijakan ini di teken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tanggal 22 Januari 2021 lalu. Hal ini mengacu pada peraturan pemerintah dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No.6/PMK.3/2021. Berisi tentang perhitungan dan pemungutan pajak serta penambahan nilai serta pajak penyerahan atau penghasilan.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa sebelumnya pembelian pulsa, voucher, dan token ini sudah kena pajak. Yang bertujuan untuk penyederhanaan pungutan PPN pada distributor tingkat II. Untuk token listrik sendiri di kenai tarif jasa penjualan atau komisi yang di terima oleh agen penjualan. Itu semua sudah berjalan dan tidak berpengaruh pada harga tersebut serta tidak ada pungutan baru.
Mari kita dukung kebijakan pemerintah ini. Kebijakan ini di buat dan di laksanakan yaitu bertujuan untuk rakyat dan pembangunan Indonesia juga agar kedepannya menjadi lebih baik lagi. Jika memang harus ada kenaikan dalam pembelian pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik ini naik, naiknya dalam angka yang wajar dan tidak menyulitkan masyarakat. Apalagi hal tersebut sudah menjadi kebutuhan yang wajib bagi masyarakat dalam belajar dan bekerja. Sekarang ini juga lagi masa yang sulit di mana banyak penurunan perekonomian masyarakat akibat dari dampak pandemi. Seperti ada yang terkena PHK oleh perusahaan tempat bekerja.
Setelah adanya kenaikan ini di harapkan untuk penyedia jasa harus memberikan pelayan yang baik kepada masyarakat. Agar mayarakat juga tidak kecewa dengan kebijakan ini dan pemerintah harus mengawasi para penyedia layanan. Pemerintah juga di harapkan memberikan subsidi kepada msyarakat agar tidak terlalu di bebani dengan kebijakan ini, terutama subsidi bagi masyarakat menengah ke bawah yang sebelumnya juga sudah di berikan subsidi. Harapannya supaya berbagai subsidi yang di berikan khususnya subsidi ini agar terus lanjut di masa yang akan datang sampai perekonomian masyarakat mulai normal kembali lagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H