Lihat ke Halaman Asli

ABDUL MUGIS NOVAL

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Membandel, Pedagang Kaki Lima (PKL) yang Langgar Aturan di Alun-alun Jember Ditertibkan

Diperbarui: 1 Desember 2023   18:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

JEMBER (29/11/2023) - Pemkab Jember mendukung pemberdayaan ekonomi menengah, kecil, hingga mikro. Pemberdayaan ekonomi bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pasca dicabutnya status pandemi Covid-19 pada 21 Juni 2023. Salah satu upaya pemberdayaan itu melalui pemindahan 248 pedagang kaki lima (PKL) dari Jalan Kartini dan sekitar Alun-alun Jember ke taman kelapa Alun-alun Jember. Pemindahan yang terlaksana pada akhir 2022 lalu bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan di Jalan Kartini serta lokasi lainnya di sekitar Alun-alun Jember bagi pejalan kaki dan fungsi lalu lintas. 

Pemindahan itu juga tetap memberikan ruang bagi PKL untuk berjualan, selaras dengan program pemberdayaan ekonomi Pemkab Jember.

Dalam perjalanannya, sering kali ditemui oknum PKL yang ditempatkan di taman kelapa Alun-alun Jember membandel. Kerap kali terjadi bahwa mereka melanggar batasan jam berjualan, meninggalkan gerobak di lokasi berjualan, ataupun berjualan di trotoar Alun-alun Jember. Berupaya mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Pemkab Jember mengeluarkan surat imbauan terhadap PKL. Bertandatangan Sekda, surat itu berisi antara lain penegasan jam berjualan pada pukul 13.00-01.00 WIB, tidak meninggalkan gerobak di lokasi di luar jam berjualan, tidak berjualan di tempat selain taman kelapa Alun-alun Jember, dan bersedia dipindahkan ke lokasi lain apabila Alun-alun Jember diperbaiki.

Selaku penegak peraturan daerah, Satpol PP Jember sejak pekan lalu secara intensif melaksanakan sosialisasi imbauan itu. Kepala Satpol PP Bambang Saputro mengerahkan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah bersama Unit Siaga Praja untuk bertugas. Selain sosialisasi, oknum PKL yang membandel mendapatkan sanksi berupa penertiban gerobak yang ditinggalkan di luar jam berjualan. Sanksi juga diberikan berupa peringatan disertai pencatatan pelanggaran.

Sosialisasi dan penertiban dilaksanakan setiap hari oleh Satpol PP, terutama ketika ada kegiatan di Alun-alun Jember. Pagi ini saat Upacara Hari Guru Nasional, HUT PGRI, dan HUT Korpri digelar, terpantau tidak ada gerobak yang ditinggalkan di taman kelapa Alun-alun Jember. Namun saat didapati kembali ada PKL yang membandel berjualan di trotoar atau badan jalan sekitar Alun-alun maka Satpol PP menindak tegas dengan membongkar lapaknya. "Satpol PP akan konsisten melaksanakan sosialisasi dan penertiban PKL agar Alun-alun Jember nyaman bagi pengunjung dan untuk berkegiatan," demikian dijelaskan Bambang Saputro di ruang kerjanya kepada petugas PPID Satpol PP, pagi tadi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline