Lihat ke Halaman Asli

Pegawai Kelurahan Berkata Itu Peraturan Internet Bukan Peraturan Kelurahan

Diperbarui: 24 Juni 2015   11:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum memulai kegiatan apapun saya selalu mencari informasi di internet untuk memastikan semuanya saya pahami. Termasuk hari ini ketika saya ingin memperpanjang SKCK, saya mendapatkan info di internet dari NTMC POLRI, bahwa untuk memperpanjang SKCK hanya perlu menggunakan Surat pengantar dari kelurahan, namun pegawai kelurahan memaksa untuk meminta Surat pengantar dari RT/RW. Pegawai kelurahan tersebut berkomentar ketus itu kan peraturan di internet bukan di kelurahan ini. Speechless saya mendengar hal itu, akhirnya saya keluar dan berharap seleksi lurah yang saat ini sedang dilaksanakan dapat mendapatkan lurah yang dapat mengajarkan anak buahnya internet. Tapi jika memang kebijakan Polisi berbeda dengan kebijakan kelurahan itu hal yang aneh. Sama presidennya, sama gubernurnya, tapi beda kebijakan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline