Lihat ke Halaman Asli

mufrodi ahmad

Pencari sesuap nasi

Pencabutan Permendikbud 63 Tahun 2014 (EWPK) Mengurangi Dosa Kepala Sekolah?

Diperbarui: 31 Maret 2024   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Baru-baru ini Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUDDIKDASMEN. Sejak diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2024, peraturan ini mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak, tidak terkecuali dari kalangan pendidik.

Pada pasal 34 huruf (h) peraturan ini menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan (EWPK) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 adalah menerapkan konsep-konsep metode dan teknik kepramukaan untuk mendukung proses pembelajaran. Pendidikan kepramukaan yang dimaksud adalah metode dan teknik kepramukaan.

Metode kepramukaan yang dijadikan penguatan proses pembelajaran diantaranya adalah: 1) Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka; 2) Belajar sambil melakukan; 3) Kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; 4) Kegiatan yang menarik dan menyenangkan; 5) Kegiatan di alam terbuka; 6) Kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan; 7) Penghargaan berupa tanda kecakapan; dan 8) Satuan terpisah antara putra dan putri.

Sedangkan Teknik Kepramukaan yang digunakan diantaranya adalah: Permainan, Diskusi, Produktif, Gerak & Lagu, Widya Wisata, Simulasi, Napak Tilas, Pioneering, Berkemah, dan Penjelajahan.

Sistem penguatan pembelajaran dalam EWPK melaui penerapan dua model, yaitu model Blok dan Aktulaisasi. Model blok bersifat wajib, setahun sekali berupa perkemahan yang dapat dilakukan di luar maupun di dalam lingkungan sekolah, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan adanya penilaian umum. Model Aktualisasi juga bersifat wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik, penjadwalan dan penilaian bersifat formal.

Pengorganisasian model Blok dan Aktualisasi bersifat kolaboratif antara Guru Kelas dan Pembina Pramuka di Gugus Depan (Satuan Pendidikan). Guru berperan sebagai fasilitator, sedangkaan pembina pramuka sebagai konsultan di bawah tanggung jawab kepala sekolah. Kedua model ini tidak mengharuskan peserta didik menggunakan seragam pramuka.  

Kegiatan EWPK disekolah sebenarnya selaras dengan penguatan Profil Pelajar Pancasila di kurikulum Merdeka yang memuat dimensi 1) Beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia; 2) Mandiri; 3) Bergotong-royong; 4) Berkebinekaan global; 5) Bernalar kritis; 6) Kreatif. Profil pelajar Pancasila merupakan visi gambaran kemampuan peserta didik Indonesia agar dapat menjadi pembelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai Pancasila. Namun selama 10 tahun diundangkan, sekolah sepertinya belum mampu menerapkannya dengan benar dan baik.

Dalam pasal 21 Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024, Ektrakurikuler ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat Peserta Didik yang merupakan kegiatan yang dilaksanakan di luar jam pelajaran reguler serta memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. Peserta didik mengikuti kegiatan ekstrakurikuler secara sukarela sesuai dengan minat dan bakatnya masing-masing.

Beragam jenis kegiatan ekstrakurikuler menjadi bagian integral dari pengembangan peserta didik di satuan pendidikan. Krida mencakup kegiatan-kegiatan seperti Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sejumlah kegiatan lainnya yang bertujuan untuk membentuk karakter, kepemimpinan, dan keterampilan sosial peserta didik.

Pendidikan kepramukaan dalam Permendikbudristek 12 tahun 2024 sebenarnya masih dapat dilakukan (tanpa mewajibkan), yaitu selain sebagai ekstrakurikuler, dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti integrasi ke dalam kokurikuler dan kontekstualisasi dalam pembelajaran intrakurikuler.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline