Lihat ke Halaman Asli

Terjeratnya Beberapa Kasus Mantan Menteri BUMN "Dahlan Iskan"

Diperbarui: 24 Februari 2017   22:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dahlan Iskan adalah mantan menteri BUMN yang menjadi tranding topik dalam media sosial dan masyarakat. Ia telah terjerat dalam dugaan tiga kasus yaitu :

  • Kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggarapada tahun 2011-2013
  • Kejaksaan menyelidiki kasus ini sejak juni 2014 karena telah mendapat laporan audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangan) dahlan iskan tersangka kasus gardu listrik terhadap proyek senilai Rp1,06 triliun.
  • Tetapi dengang sangkaan tersebut dahlan iskan menolak lalu ia mengajukan ke peradilan kejaksaan tinggi Jakarta.
  • Pada bulan Agustus 2015 PN (pengadilan negeri) Jakarta selatan mengabulkan gugatan dahlan iskan ke kejaksaan tinggi Jakarta. Karena pendapat hakim mengenai hal tersebut dahlan iskan tetap menjadi tersangka atau terdakwa, sebelum ada bukti yang kuat mengenai dahlan iskan. Pada dasarnya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa seharusnya menguatkan dengan dua bukti yang kuat.
  • Kasus dugaan korupsi penjualan aset (BUMD) Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur
  • Kejaksaan tinggi jawa timur mengatasi kasus ini pada tanggal 27 oktober 2006, dahlan iskan resmi ditahan dengan tersangka dugaan  kasus korupsi terhadap penjualan asset BUMD jawa timur.
  • Selama dahlan iskan menjabat sebagai direktur utama pada tahun  2000-2010 Seluruh asset milik BUMD telah ia jual , dengan dibawah standar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). menurut kejati.
  • Kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik

Kasus ini terjadi di Bali pada bulan oktober 2013, dahlan iskan tersangka korupsi dengan pengadaan 16 mikrobus dan bus eksekutif sebagai kendaraan resmi peserta KTT Kerjasama Ekonomi Asia Pasific (APEC).

“Dahlan iskan telah menunjuk Dasep Ahmadi ( yang memiliki PT. Sarimas Ahmadi Pratama) sebagai orang pembuat bus”, menurut Kejaksaan Agung.

Ternyata menurut BPKP, kerugian negara sebanyak Rp.28,99 milyar oleh proyek itu, karena bus tersebut tidak dapat dipakai.

Dasep Ahmadi dan satu orang tersangka adalah sebagai orang yang berperan aktif dalam proyek tersebut. Dalam persidangan kasus ini, dahlan iskan tidak pernah hadir sebagai saksi terhadap kedua pidana tersebut. Karena Menurut hakim dahlan iskan tidak memiliki andil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline