Lihat ke Halaman Asli

Plagiasi Hak Merek dalam Suatu Produk

Diperbarui: 10 Desember 2016   07:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur, tersebut yang memilikidaya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek merupakan suatu identitas pokok yang yang menjadi pembeda atau yang membedakan antara produk satu dengan produk yang lain, agar dalam setiap produsen atau pedagang mempunyai suatu jaminan perlindungan hukum terhadap atas hak merek dagangannya.

Fungsi dari suatu merek itu sendiri tidak hanya sekedar untuk membedakan antar produk satu dengan yang lain, melainkan fungsi dari suatu merek itu sendiri juga sebagai asset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek yang berpredikat terkenal. Oleh karena itu agar suatu merek tidak diakui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, seperti memplagiasi atau menduplikasi merek tersebut dengan merubah sebagian dengan jenis yang sama atau sebaliknya. Maka perlu didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum.

Begitu sering juga kita saksikan terhadap suatu merek yang sudah begitu terkenal, jusrtu melemahkan kedudukannya dalam kekuatannya sebagai merek karena semua orang menamakan barangnya dengan merek tersebut sehingga kesan terhadap merek itu sendiri menjadi hilang dan nama barang sejenis itu berubah dengan nama merek yang terkenal itu, padahal merek itu sudah lain.  Sebagai contoh dalam plagisi merek  misalnya, merek tipe-ex adalah sejenis alat untuk mengoreksi tulisan yang salah, bahkan bekerja untuk mengoreksi tulisan yang salah itupun berubah menjadi menip-ex.

Dalam kasus tersebut akan merugikan pihak lain yang sudah memilki merek yang sah dalam suatu produk dagangannya, maka dalam suatu plagiasi hak merek dapat digugatkan kepada yang berwewenang yaitu peradilan niaga.

Dalam UU Merek tahun 2001 ada disebutkan tebtang gugatan ganti rugi, dalam pasal 76 dikatakan bahwa :

 Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :

Gugatan ganti rugi atau

Penghentian semua perbuatan yang yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pengadilan niaga.

Dalam UU merek pasal 90 juga disebutkan mengenai sanksi atas pelanggaran hak merek :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline