Mufida Khusnunnisa'; Bagas Kurnianto, S. Pd., M. Pd.
Mahasiswa PGSD FIPP Universitas Negeri Semarang; Dosen PGSD FIPP Universitas Negeri Semarang.
Dalam istilah bahasa Jawa, kata “guru” dikenal sebagai singkatan dari di-GUgu dan di-tiRU. Di-GUgu artinya dapat dipercaya, sementara di-tiRU artinya dapat dijadikan teladan/contoh. Dengan demikian, “guru” dalam filosofi bahasa Jawa yaitu seseorang yang dapat dipercaya dan dapat dijadikan contoh/teladan oleh muridnya. Tetapi tahukah kalian hakikat guru yang sebenarnya? Berikut ini merupakan penjelasan mengenai hakikat dari guru.
Hakikat Guru
Secara sederhana, guru adalah seorang pendidik yang mengajar di kelas. Menurut Safitri (dalam Jannah, 2021), guru dapat diartikan sebagai pendidik profesional yang mendidik, mengajar, membimbing, melatih, memberi penilaian, dan mengevaluasi peserta didik. Sejalan dengan pandangan tersebut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 menjelaskan tentang guru dan dosen pada Pasal 1 yang menyatakan: Guru adalah pendidik profesional yang tugas pokoknya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di bidang pendidikan formal, baik pendidikan pada tingkat dasar maupun menengah. Oleh karena itu, seorang guru memiliki peranan yang sangat penting dalam mengajar, membimbing, dan menyebarkan ilmu pengetahuan.
Abdurrahman Mas’ud (dalam Yani, 2021), berpendapat bahwa pada umumnya seorang guru harus memiliki minimal tiga kualifikasi dasar. Ketiga sifat dasar tersebut adalah penguasaan mata pelajaran, rasa semangat, dan kasih sayang dalam mengajar dan mendidik Selain itu, terdapat beberapa pernyataan yang berkaitan dengan tugas seorang guru adalah sebagai berikut: a. Guru harus mengetahui kepribadian siswa; b. Guru harus selalu berupaya meningkatkan keterampilannya; dan c. Guru harus menerapkan ilmunya (Ahmad Tafsir dalam Yani, 2021).
Dengan demikian, guru adalah orang yang dengan tulus mengabdikan sebagian besar hidupnya pada dunia pendidikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara.
Kompetensi Guru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial.
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kompetensi yang berkaitan dengan karakteristik peserta didik tinjau dari aspek fisik, moral, sosial, budaya, emosional, dan intelektual. Selain itu, kompetensi pedagogik juga berkaitan dengan kemampuan menguasai teori, kemampuan belajar serta membangun kurikulum yang sesuai dan membantu peserta didik mengembangkan potensinya.