Lihat ke Halaman Asli

Mudzakkir HA

Guru SDIT MU Cinere Depok

Perlindungan untuk Perundungan

Diperbarui: 28 Oktober 2024   07:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri sditmu

Perlindungan untuk Perundungan

Tindakan bullying (perundungan) dan pelecehan seksual pada anak merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat diterima. Sebagai masyarakat yang memiliki kesadaran moralitas dan nilai nilai etika spiritual transendental serta kepekaan emosional dan kehati-hatian lebih harus bersatu untuk menentangnya, memberikan tindakan preventif, memfasilitasi, menyediakan dukungan kepada korban, dan mengedukasi tentang pentingnya menghormati dan merawat satu sama lain.

Dengan menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif, kita dapat mencegah tindakan semacam itu dan memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.

Sesungguhnya perundungan adalah salah satu bentuk penindasan atau kekerasan baik verbal maupun fisik yang dilakukan oleh sekelompok orang yang merasa kuat dengan tujuan menyakiti korban terus menerus secara sengaja.

Bagaimana cara mengatasinya?
1. Sekolah terus memberikan sosialisasi tentang bullying.
2. Membuat aturan dan konsekuensi yang tegas mengenai bullying.
3. Berani melaporkan tindakan bullying sejak dini kepada orang dewasa.
4. Guru dan orang tua menjadi contoh yang baik untuk anak-anak saat berkata dan bertindak.
5. Ajarkan anak-anak tentang empati.

Sedangkan kekerasan seksual adalah perbuatan yang melecehkan, menghina, merendahkan, menyerang, menyakiti, dan merusak tubuh yang berkaitan dengan reproduksi seseorang sehingga menimbulkan penyakit fisik dan psikis pada korban.

Adapun cara mengatasinya adalah:
1. Memperkenalkan bagian tubuh sejak dini oleh orangtua.
2. Berikan penjelasan dan pemahaman terkait bagian tubuh yang bersifat pribadi.
3. Memberikan pemahaman tentang budaya rasa malu.
4. Ajarkan anak kita berkata 'tidak' pada sentuhan atau aktivitas fisik yang tidak diinginkan anak.
5. Sosialisasi sejak dini tentang sex education.
6. Penanaman ilmu agama secara rasional bahwa agama mana pun tidak membenarkan tindakan kejahatan dalam bentuk apapun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline