Lihat ke Halaman Asli

H. Muchtar Bahar

Ingin hidup lebih lama untuk berbagi

Mengais Rezeki untuk Memenuhi Panggilan Baitullah

Diperbarui: 14 Juni 2023   10:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Keluarga

Ibadah haji adalah rukun Islam kelima, merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya. Ubudiah ini dengan cara mendatangi Baitullah untuk amal Ibadah tertentu yang dilakukan pada waktu dan cara yang tertentu juga. 

Haji itu adalah Arafah, berkumpul di padang Arafah salah satu rukun haji. Bilamana terlewatkan, maka haji nya tidak sah. Dasar hukum haji Para ulama fiqih sepakat bahwa Ibadah Haji  wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan biaya, fisik dan waktu, sesuai dengan nash Al-Qur'an dalam surat Ali Imran ayat 97. Artinya : "Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke Baitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya" .

Waktu kegiatan yang dilakukan para jamaah ketika haji adalah waktu-waktu haji, atau sering  disebut sebagai musim haji, hal ini berbeda dengan umrah yang bisa dilaksanakan kapan saja atau tak terbatas dengan waktu.

Dalam pelaksanaan nya Indonesia memperoleh kuota  yang ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi berdasarkan proporsi penduduk muslimnya untuk semua negara. 

Dari berbagai media dapat diketahui bahwa kuota haji untuk Indonesia tahun 2023 Indonesia memiliki total kuota jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi sebesar 229.000.  Semula hanya 221.000 orang, terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus. Yang mnggembirakan adalah Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 8.000 orang.

Tinggi nya daftar tunggu ubudiah haji  ini  adalah semakin dituntut kesabaran ekstra antri  hingga puluhan tahun. Daftar tunggu haji atau waiting list haji Indonesia jika mendaftar tahun 2023 ini diperkirakan akan diberangkatkan antara 11 tahun sampai 47 tahun.

Walau ada harapan akan ditetapkan kebijakan pemerintah Indonesia, pelaksanaan haji diperboleh kan hanya satu kali.  Artinya : "Barang siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan (sudah mampu), dan ia belum haji ke Baitullah maka tidak ada yang menghalangi baginya mati Yahudi atau Nasrani". (HR. Tirmidzi).

Ladang pahala dan ampunan yang diraih  dengan pelaksanaan ibadah haji ini mendorong hamba Allah untuk menunaikannya. Bagi yang dikaruniai harta yang cukup dan niat, tidaklah ada masalah. Namun bagi kelompok masyarakat yang termasuk dhu'afa, dana yang tidak mencukupi untuk hidup, dan pada sisi lain sehat fisik dan niat yang tinggi, memerlukan upaya yang khusus.

Lima  hamba Allah yang berjuang menyisihkan tabungan puluhan ribu rupiah, selama puluhan tahun,  patut menjadi inspirator dan motivator peningkatan keberagamaan dan penerapan ubudiah haji,  bagi kita sebagai seorang Muslim.

Karyati, Probolinggo

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline