Lihat ke Halaman Asli

H. Muchtar Bahar

Ingin hidup lebih lama untuk berbagi

Cagar Budaya untuk Mesjid Tua Nurul Hikmah, Sipisang

Diperbarui: 23 September 2021   06:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cagar Budaya untuk Mesjid Tua Nurul Hikmah, Sipisang

Acuan pemberian sertifikat  cagar budaya untuk bangunan, kawasan dan benda purbakala telah diatur dengan SK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni UU No.11 tahun 2020. Dalam ketetapan itu perlu digaris bawahi  dua hal, pertama adalah syarat pengajuan cagar budaya dan kedua adalah proses pengajuan nya sendiri.

Persyaratan  Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Budaya, Pasal 5, UU No. 11. 2020 itu adalah:

  • Berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
  • Mewakili gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
  • Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan dana
  • Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Melihat keempat persyaratan itu, Mesjid Nurul Hikmah dapat dikatakan telah memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai Bangunan Mesjid Cagar Budaya.  Mesjid ini dibangun tahun 1828 (langgam id, menyebut tahun 1918). Mesjid ini berada di jalan lintas Bukittinggi Medan, 41 km dari Bukittinggi arah ke Bonjol, Kabupaten Pasaman. Jarak Lokasi Mesjid Tua ini dari Ibu Kota Kabupaten Agam, Lubuk Basung, 32 km. 

Ustadz Sech Ibrahim Kumpulan dan Said Al KHalidi seorang ulama thariqat, dari Bonjol, mendapat kabar kesulitan yang dihadapi membawa kayu untuk tiang "macu" dengan diameter 1 m diambil dari dari Jambu (3 km dari arah Selatan  ke  lokasi). Ulama ini meminta warga mengambil daun enau  dan beliau memukul kan daun enau itu ke kayu, berdiameter 1m sepanjang  hampir 25 m. Sang Ustadz  Said Al Khalidi Bonjol duduk diatas nya, dengan mudah kayu itu dapat ditarik ke lokasi mesjid. Mesjid ini menjadi pusat pengajian  dibawah asuhan Ustadz Said Khalidi dengan murid dari Agam,  Pasaman dan daerah lain.

Saat ini kegiatan ubudiah, pengajian, pendidikan, acara tasyakuran usai panen dan mau turun kesawah  "makan kapadang"  serta  kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya berlangsung di masjid tua ini dan bangunan madrasah sekitarnya.

Mesjid di era abad dua puluh sekarang, tidak lah semata untuk ibadah shalat, tetapi juga sebagai pusat kegiatan pendidikan, tempat musyawarah masyarakat membincangkan penataan lingkungan, pengelolaan sumber daya air, pertanian dan pelestarian lingkungan. Dimana mesjid melambangkan sebuah pusat perdaban Islam. Muaranya adalah memelihara nilai budaya dan penguatan kepribadian, seperti tercantum dalam syarat keempat.

Sejalan dengan itu Datuk DR.M Rais Yatim Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan negara Jiran Malaysia, sekarang menjabat Ketua Dewan Negara, Malaysia, datang ke Sipisang tahun 2018, setelah   menghadiri pertemuan budaya  Indonesia dan  Malaysia, di Padang.   Naluri dan latar belakang cinta budaya,  melihat masjid tua ini harus dipelihara, dengan tetap dengan arsitektur asli nya.  Beliau memberikan dukungan untuk renovasi masjid tua bersejarah ini, terutama lantai, dinding, plafond dan tonggak "macu" dan tiang lain. Renovasi juga dilakukan bagian mihrab. Atap "ijuak" asli mesjid tua ini, telah diganti dengan atap seng, pada tahun 1885. Pada tahun 2005-2006 dilakukan penggantian dinding dengan triplek, sebelumnya menggunakan lapiah bambu. Renovasi masjid tua, ini mencapai 90 %, hingga akhir bulan Agustus 2021 lalu.

Proses pengajuan Mesjid Nurul Hikmah untuk di daftarkan sebagai bangunan cagar budaya dapat dilakukan dalam beberapa langkah, yakni;

Pertama, Jorong atau Nagari membentuk tim untuk menyiapkan permohonan disertai dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan dan menyampaikan kepada Kepala Kemendikbud Kabupaten Agam. Dengan surat ini pihak Kabupaten akan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian  disertai pengumlulan informasi pendukung.  Karena sebetulnya pihak Kabupaten seharusnya harus lebih pro aktif seperti tercantum dalam Pasal 26 (UU No.11, 2020). (1) Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.

Kedua, Selanjutnya Pasal 33 (1) Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline