Lihat ke Halaman Asli

muchammad soffa

Kepala Sekolah

Putusan MK dan Kepercayaan Publik

Diperbarui: 24 Agustus 2024   17:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: Unjuk rasa mahasiswa di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dan demokrasi, Jumat (23/8/2024). (Foto: KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA)

Bojonegoro. Mahkamah konstitusi adalah sebagai pengawal dan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi suatu negara yakni undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa mahkamah konstitusi itu memiliki 9 orang anggota yang diantaranya 3 anggota diajukan oleh MA (Mahkamah Agung ), 3 anggota diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat ) dan 3 anggota diajukan oleh Presiden.

Fungsi mahkamah konstitusi untuk menjaga supremasi konstitusi memastikan bahwa segala peraturan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara sesuai dengan konstitusi dan melindungi hak-hak serta kebebasan konstitusional warga negara. 

Mahkamah konstitusi juga sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengadakan peradilan konstitusional di Indonesia dan melakukan uji materi dari undang-undang terhadap undang-undang 1945 yang kedudukannya sejajar dengan MahkamahAagung (MA).

Hasil putusan yang disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo itu berbunyi bahwa MK memutuskan untuk mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik. 

Di mana yang semula memerlukan perolehan minimal 20% kursi DPRD  25% suara sah, menjadi lebih rendah. Yakni 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. Di sisi lain, MK juga menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah.

Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah baik gubernur bupati dan walikota.  

Undang-undang Pilkada pada prinsipnya membuka peluang bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPR tetapi memiliki akumulasi suara sah suara 25% namun karena berlakunya norma undang-undang Pilkada maka peluang bagi partai politik yang tidak mengikuti di DPRD menjadi hilang atau tertutup

Keputusan tersebut tentunya membawa dampak yang signifikan bagi partai-partai politik, calon kepala daerah, serta masyarakat. 

Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora memiliki dampak signifikan terhadap mekanisme pencalonan kepala daerah. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline