Rumah tangga merupakan tempat berlindung bagi sekelompok sosial yang terdiri dari beberapa individu yang mempunyai ikatan, hubungan antar individu dan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap anggota dalam rumah tangga. Anggota dalam rumah tangga adalah terdiri dari seorang pemimpin yaitu seorang ayah, ibu dan anak. Mereka saling melengkapi satu sama lain. Keharmonisan dalam rumah tangga adalah tujuan yang selalu diinginkan semua orang, namun terkadang dalam sebuah keluarga pasti ada masalah di dalamnya. Suatu masalah bisa membesar dan dapat menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga atau yang disebut dosmpetic violence adalah kekrasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan kakek terhadap cucu. Kekerasan ini dapat muncul dalam hubungan pacarana, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai "perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara malawan hukum dalam lingkup rumah tangga".Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan. Undang-undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (UU No. 23 Tahun 2004, Pasal 1(2).
Beberapa faktor penyebab munculnya KDRT antara lain yakni:
Perselingkuhan
Dalam hal ini perselingkuhan yang dimaksud adalah perselingkuhan yang dilakukan oleh suami dengan perempuan lain ataupun suami menikah atau punya istri lagi.
Masalah ekonomi
Nafkah merupakan suatu hak yang dimiliki seorang istri atau anak kepada ayahnya. Namun bila hal itu tidak dilakukan oleh seorang ayah maka dapat menjadi suatu kekerasan ekonomi dimana hal ini dapat menjadi penyebab terjadinya konflik ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Budaya patriakhi
Secara harfiah patriakhi berarti sistem yang menempatkan ayah sebagai penguasa keluarga. Istilah ini kemudian digunakan untuk menjelaskan suatu masyarakat, tempat kaum laki-laki berkuasa atas kaum perempuan dan anak-anak.
Campur tangan pihak ketiga