Lihat ke Halaman Asli

M Saekan Muchith

Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Saksi Pemilu Dibiayai Negara? Sakitnya Tuh di Sini!

Diperbarui: 19 Oktober 2018   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

fotokatakata.com

Komisi II DPR RI mengajukan anggaran untuk saksi pemilu 2019 sebesar 3,9 Triliun.  Konon katanya, anggaran 3,9 Triliyun akan diperuntukan masing masing saksi pemilu  dari peserta pemilu @ Rp. 100 ribu untuk pekerjaan sehari. Artinya bekerja menyaksikan penghutungan suara, sehari dibayar Rp. 100 ribu rupiah per orang.

Luar biasa dan sangat fantastis, jika dibandingkan besaran subsidi BBM pada tahun 2018. Subsidi jenis solar Rp. 500 @ liter, dan subsidi elliji yang 3 kg sebesar Rp. 7008 / Kg.

Dari aspek regulasi yaitu Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,   saksi pemilu tidak menjadi bagian dari komponen penyelenggaran pemilu. Dalam undang undang pemilu, yang dimaksud saksi adalah saksi dari peserta pemilu yang harus membawa surat tugas dari peserta pemilu ( pasal 351 ayat 3 dan 7). Artinya keberadaan saksi dalam pemilu menjadi tanggung jawab masing masing peserta pemilu.

Mengapa demikian? Karena elemen yang bertugas melakukan pengawasan terhadap persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS kd PPS sudah ada yanh disebut Pengawas TPS ( pasal 114).

Sampai disini jelas, bahwa saksi pemilu bukan bagian dari organ penyelenggara pemilu sehingga tidak layak  jika anggaranya dibebankan kepada negara. Diibaratkan dalam sebuah kompetisi atau perlombaan, saksi pemilu adalah supporter dari para kontestan yang akan ikut lomba atau kompetisi. Sesuatu hal yang mustahil jika para supporter peserta kompetisi, anggaranya dibebankan kepada panitia pelaksana perlombaan.

Jika pemerintah meloloskan anggaran untuk saksi pemilu, maka rakyat akan mengatakan : SAKITNYA TUH DI SINI...!!!..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline