Lihat ke Halaman Asli

Politik Hukum Islam di Indonesia dalam Pembentukan Kompilasi Hukum Islam

Diperbarui: 22 Oktober 2022   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kompilasi Hukum Islam (KHI) lahir karena adanya keresahan di dalam Pengadilan Agama, karena tidak adanya buku pedoman resmi yang digunakan hakim dalam memutus perkara-perkara di Pengadilan Agama.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai salah satu bentuk dari Politik Hukum Islam di Indonesia dimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini produk yang dihasilkan dari proyek terobosan melalui yurisprodensi yang dilakukan oleh Mahkmah Agung dan Departemen Agama Republik Indonesia yang dilandasi oleh Intruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 1991.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) dirumuskan bukan sekedar menjawab keresahan didalam Pengadilan Agama karena tidak adanya pedoman yang digunakan hakim dalam memutus perkara-perkara di Pengadilan Agama, melainkan agar memadukan pemikiran mengenai penerapan hukum, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) diharapkan sebagai langkah untuk meminimalisir pertentangan perbedaan pendapat khususnya dalam masalah hukum perkawinan, hibah, wasiat, wakaf, dan waris. Dan untuk mengubah stigma orang yang menganggap hukum Islam sebagai urusan suatau individu dan tidak perlu keterlibatan pihak lain bahkan pemimpin negara sekalipun.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum Islam di Indonesia jika dihadapkan dengan sistem politik di Indonesia yang menganut sistem hukum Civil Law (eropa continental) memiliki persamaan dan perbedaan. Dimana Kompilasi Hukum Islam (KHI) ini dengan sistem hukum Civil Law (eropa continental) memiliki sifat dasar yang sama yaitu adanya sistem kodifikasi, dan peradilannya menganut sistem Inkuisitorial.

Sistem kodifikasi maksudnya adanya keberagaman hukum yang ditetapkan sebagai kesatuan hukum yang pasti sehingga keberagaman hukum menjadi keseragaman hukum. Sementara peradilan menganut sistem hukum Inkuisitorial maksudnya hakim dalam peradilan berperan penting dalam memutus suatu perkara dan aktif dalam memperoleh fakta hukum serta teliti dalam menilai suatu bukti.

Perbedaannya yaitu dimana Kompilasi Hukum Islam juga memiliki kesamaan sifat dasar dengan sistem hukum Common Law (anglo saxon) sebagai Living Law (hukum adat) dimana adanya hukum yang lahir dari kebiasaaan yang selama ini diakui dan sudah berkembang dalam masyarakat.

Namun, jika dilihat dari fakta yang terjadi dalam praktik dan perkembangan peradilan di Indonesia,  sistem hukum Civil Law (eropa continental) yang dianut oleh sistem politik di Indonesia nyatanya tidak sepenuhnya diterapkan dalam peradilan di Indonesia melainkan juga ada beberapa sifat dasar yang identik dengan sistem hukum Common Law (anglo saxon) yang diterapkan.

Referensi:

Yufi Wiyos Rini, "Pandangan Politik Hukum Islam Terhadap KHI di indonesia," Asas 3, no. 1 (2011): 30--39.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline