Salah satu isu penting dalam akad gadai (rahn) adalah penetapan harga barang jaminan. Penetapan harga ini memiliki implikasi besar terhadap jumlah pinjaman yang diterima oleh pihak yang menggadaikan (rahin) serta resiko yang ditanggung oleh pihak pemberi gadai (murtahin).
Dalam praktiknya, sering terjadi kesenjangan antara harga taksir barang yang ditetapkan oleh murtahin dengan nilai pasar yang sebenarnya. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain:
Pertama kurangnya pemahaman murtahin. Terkadang pihak murtahin tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai kondisi pasar dan nilai sebenarnya dari barang yang digadaikan. Penetapan harga taksir seringkali dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan penilaian independen.
Kedua upaya meminimalkan risiko. Dalam rangka meminimalkan risiko, pihak murtahin cenderung menetapkan harga taksir lebih rendah dari nilai pasar. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan penurunan harga barang saat pelelangan di kemudian hari.
Ketiga mencari keuntungan. Ada juga kasus di mana murtahin sengaja menetapkan harga taksir yang lebih rendah dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar saat melelang barang jaminan.
Penetapan harga barang jaminan yang tidak sesuai dengan nilai pasar dapat merugikan pihak rahin karena jumlah pinjaman yang diterima menjadi lebih kecil. Di sisi lain, murtahin juga menghadapi risiko kehilangan potensi keuntungan jika barang jaminan terjual dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan adanya standar penilaian barang jaminan yang jelas dan transparan, serta melibatkan penilai independen. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penetapan harga gadai juga penting untuk dilakukan.
Ada beberapa saran untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang mekanisme penetapan harga dalam akad gadai (rahn):
1. Kampanye Edukasi Publik
Pihak-pihak terkait, seperti lembaga keuangan syariah, asosiasi, atau regulator, perlu gencar melakukan kampanye edukasi publik mengenai prinsip-prinsip gadai syariah. Kampanye ini dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti iklan, artikel di media, maupun sosialisasi langsung ke masyarakat.
2. Pelatihan dan Sertifikasi Penilai
Untuk memastikan objektivitas dan transparansi dalam penetapan harga barang jaminan, perlu ada upaya peningkatan kompetensi penilai. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan sertifikasi khusus bagi penilai gadai syariah.
3. Standarisasi Prosedur Penilaian
Otoritas terkait perlu menetapkan standar baku dan prosedur penilaian barang jaminan yang wajib diikuti oleh seluruh pihak pemberi gadai (murtahin). Hal ini akan memastikan konsistensi dan keadilan dalam penentuan harga.