Lihat ke Halaman Asli

Muchamad Sibyan

Mahasiswa universitas pamulang semester 7

Tiga Kewajiban Pengusaha

Diperbarui: 9 Januari 2022   00:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dalam berbisnis semua pengusaha pasti menginginkan yg terbaik untuk kelangsungan bisnisnya agar tidak selalu tersandung  masalah. Entah itu masalah hukum atau masalah pribadi, maka dari itu untuk menghindari masalah yang ada kita harus mengantisipasi nya yaitu dengan menyelesaikan terlebih dahulu hak dan kewajiban kita sebagai pengusaha. Tapi dalam pembahasan kali ini penulis hanya menjelaskan tiga yang wajib di penuhi oleh seorang pengusaha yaitu : 

1. Mendaftar Usaha

Kewajiban pengusaha ini wajib di lakukan karena untuk mengklaim apabila ada sengketa dengan perusahaan lain terkait produk atau nama perusahaan sekalipun. Karena menurut undang-undang mendaftarkan perusahaan itu wajib bagi para pengusaha kutipan itu bisa Anda lihat pada UU republik Indonesia nomor 3 tahun 1982 yang berbunyi:

"bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untukPemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berus aha bagi dunia usaha".

Daftar Perusahaan sendiri merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UWDP), serta peraturan-peraturan pelaksanaannya,  yang memuat hal-hal yang wajib didaftarkan   oleh   setiap   perusahaan   serta   disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Daftar Perusahaan sendiri bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,   serta   keterangan   lainnya   tentang   perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, dimana Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.

Di dalam Undang-undang Pasal 5 Nomor 3 Tahun 1982 tentang WDP menentukan bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. 

 Apabila perusahaan dimiliki oleh dua orang atau lebih, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, maka yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan.

Pendaftaran  perusahaan ini wajib  dilakukan  dalam  jangka  waktu 3  (tiga)  bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.

Menurut Undang-undang Pasal 6 Nomor 3 Tahun 1982 tentang WDP Perusahaan yang dikecualikan dari wajib daftar yaitu

"Setiap Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) seperti diatur dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40) jo. Indische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419) sebagaimana telah diubah dan ditambah; dan setiap  Perusahaan  Kecil  Perorangan  yang  dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline