Lihat ke Halaman Asli

Afief Mubayyin

Mahasiswa Pascasarjana

Implementasi Konsep Keadilan dalam Margin Bank Syariah

Diperbarui: 17 April 2020   20:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam garis besar margin merupakan keuntungan yang kita peroleh dari kegiatan jual beli dari produk perbankan syariah, atau margin juga dapat diartikan  kenaikan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari memegang aset yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang dipilih oleh pernyataan pendapatan.[1] 

Secara kesluruhan margin dapat dipahami sebagai tingkat selisih atau kenaikan nilai dari aset yang mengalami peningkatan nilai dari biaya produksi dan harga jual. 

Margin sendiri biasanya kita dapatkan pada kegiatan murabahah, adapun beberapa cara dalam menetukan margina adalah Mark-Up Pricing, Target-Return Pricing, Percevied-Value Pricing, dan Value Pricing. Keempat metode tersebut memiliki definisinya masing-masing. 

Menurut pandangan saya dari keempat metode tersebut ada sesuatu yang perlu ditambahkan untuk menyempurnakannya yaitu konsep kedailan. 

Sebagaimana kita ketahui adil berarti tidak ada yang dirugikan satu sama lain, sedangkan adil dalam hukum Islam memiliki beberapa makna dimana salah satunya adalah meletakan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Dalam islam adil juga diartikan dengan tidak meyamaratakan. 

Dari beberapa pengertian tentang konsep keadilan dalam islam maka kita dapat mencontohkan dari sebuah kasus dimana keadilan itu penting dalam penetuan margin bank syariah. 

Apabila seorang nasabah memiliki pendapatan 10 juta perbulannya dan nasabah yang lain menghasilkan 8 juta perbulannya, kemudian kedua nasabah tersebut membeli rumah yang sama dengan dengan harga yang sama, dapat dilihat bahwa  nasabah kedua akan berat membayar rumah tersebut dikarenakan bank meminta margin dengan harga yang telah ditentukan dengan hasil perhitungan bank syariah. 

Contoh kasus diatas masih menunjukan bahwa masih ada ketimpangan pada sistem perbankan syariah yang seharusnya memberikan kemaslahatan bagi manusia bukan sebaliknya, dapat dikatakan pula bahwa dengan tetap menerapkan sitem tersebut maka sistem perankan syariah sendiri memiliki sifat yang sama dengan bank konvensional. 

Selain dengan memangkas margin pendapatan bank, salah satu opsi yang dapat digunakan adalah dengan memperpanjang jangka waktu pelunasan margin, biasanya jangka waktu yang ditetapkan oleh bank syariah adalah dikisaran 5-15 tahun akan tetapi dengan melihat kondisi nasabah yang memiliki pendapatan yang kecil maka sebaiknya jangka waktu pelunasan diperpanjang sehingga akan membantu meringankan beban nasabah tersebut. 

Dapat disimpulkan sebenarnya ada banyak cara yang dapat digunakan untuk mendapat keuntungan maksimal tetapi dengan tidak mengenyampingkan unsur kemanusiaan dalam meraih keuntungan tersebut.

 Menentukan margin dengan mengedepankan prinsip keadilan akan membawa efek positif kepada perbankan syariah itu sendiri dengan demikian jumlah peminat produk akan meningkat walaupun dengan jumlah margin yang sedikit berkurang. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline