Lihat ke Halaman Asli

Sri Sultan Memaafkan Florence Sihombing

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin (04/09/2014), Florence Sihombing dan beberapa perwakilan mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bersilaturahmi ke Kantor Kepatihan Yogyakarta untuk bertemu dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Menurut berita yang dilansir Beritasatu.tv, dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari sejam itu, Florence meminta maaf kepada Sri Sultan selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menyesali atas perbuatan yang selama ini mencemarkan nama baik warga Daerah Istimewa Yogyakarta dan ia berharap masih bisa melanjutkan belajarnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam waktu yang sama, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menerima permintaan maaf atas segala perbuatan yang dilakukan Florence dan menurut berita yang saya lansir dari RRI Yogyakarta, Sri Sultan berharap, “semoga saja yang bersangkutan bisa menyelesaikan, bisa belajar di Jogya, tidak hanya mengenyam pendidikan, tapi toh yang bersangkutan juga harus bergaul dengan masyarakat lingkungannya.”

Beliau juga berharap semoga semua warga daerah Istimewa Yogyakarta memberikan maaf kepada saudara Florence Sihombing.

Sementara itu, Florence Sihombing dalam kesempatan yang sama menyatakan ia mengambil sebuah pelajaran yakni ia harus bisa menghargai orang lain.

Setelah mendapatkan maaf dari Sri Sultan, menurut berita yang saya lansir dari merdeka.com, Florence sudah tidak lagi merasakan trauma. Ia masih tetap mau tinggal di kota Yogyakarta ini untuk terus melanjutkan studinya di UGM.

"Saya masih mau (tinggal di Yogya) dan tidak lagi trauma. Saya ingin lulus dengan baik, berinteraksi dengan masyarakat dan menjadi manusia yang berguna," ujar Florence setelah menemui Sultan di Kepatihan, Kamis (04/09).

Tapi keinginan Florence nampaknya masih harus diperjuangkan lagi, pasalnya sampai saat ini LSM Jatisura selaku pihak pelapor belum mencabut laporannya.

Untuk itu UGM bersedia memberikan bantuan hokum kepada mahasiswanya, Florence Sihombing yang sekarang tersangkut

Pihak civitas akademia UGM lewat Dr. Paripurna selaku Dekan Fakultas Hukum menyatakan siap untuk memberi bantuan kepada mahasiswi Magister Kenotariatan UGM Florence Sihombing atau Flo. Hal itu ditegaskan Paripurna saat beraudiensi dengan Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Polisi Urip Subagyo kepada RRI. Paripurna menyebutkan pihak UGM menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. Namun demikian Dekan Fakultas Hukum UGM itu mengakui adanya upaya penyelesaian kasus Florence secara etika akademis.

“Ia jadi saya Dekan Fakultas Hukum, tadi datang menghadap pak Kapolda dan pak Rektor kemudian kami yang pertama menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh Florence, kedua kami mencari solusi dan kami sepakat dengan pak Kapolda bahwa ada terbuka kemungkinan untuk membawa kasus ini tidak keranah hukum tapi keranah etika, tapi bagaimanapun sementara ini proses tetap berlangsung.”, ujar Dr. Paripurna Dekan Fakultas Hukum kepada RRI Yogyakarta.

Saat disinggung tentang bantuan yang akan diberikan, Paripurna menjelaskan selain bantuan hukum dan konsultasi hukum, pihak Universitas Gadjah Mada tetap mengupayakan berbagai langkah mediasi termasuk pertemuan three partied dengan LSM Jatisura dan Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

“Fakultas hukum memberikan konsultasi kepada Florence dan kami siap membantu Florence sebagai mahasiswa kami dan tidak hanya membantu tapi juga mendidiklah.”, tambah Dr. Paripurna kepada RRI Yogyakarta.

Florence Sihombing yang dilaporkan LSM Jatisura pada Kamis (28/08/2014) silam, kini dikenai wajib lapor dua kali dalam sepekan oleh pihak Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Flo saat ini di proses karena pelanggaran Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya terkait Pasal Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, dan Provokasi mengkampanyekan kebencian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline