Lihat ke Halaman Asli

di jogja waria eksis banget

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

eksisnya waria di jogja tuh ada landasanya, yang saya baca ada UU No 39/1999 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 3 ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum” dan ayat (3) berbunyi ,”Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi”. Bahkan Pasal 5 ayat (3)menyebut,”…berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”

Namun meskipun UU N0 39/1999 merupakan dasar hukum yang kuatbagi waria untuk memperoleh perlakuan yang adil dari negara, waria belum diperlakukan sebagai warga negara ‘normal’ lainnya. Pelayanan publik dasar bagi waria belum diberikan secara adil oleh pemerintah Indonesia. Bukan hanya masyarakat aparatpun masih menganak tirikan waria, seperti kasus waria di daerah Kalasan yang dibunuh bulan maret lalu, sampai sekarang kasusnya belum juga selesai.

Oleh karena waria lewat organisai kewariaan,menunut hak hak mereka agar sama seperti warga negara lain. Langkah lain dari waria adalah dengan membantu program program yang pemerintah canangkan sehingga lembaga atau organisasi yang didirikan oleh wariabersifat resmi.

Program programnya adalah pemberantassan HIV/AIDS, pemeberantasan narkoba, pemberantasan buta huruf, penyuluhan kesehatan, dan bergabung dengan ibu ibu PKK dengan sebagai pengisi materi materi tentang kesehatan bahkan waria mengisi tentang kewanitaan sekalipun audiensnya adalah wanita tulen. Selain itu waria aktif mengadakan kegiatan dalam kegiatan kegiatan besar seperti mengadakan miss waria dari regional hingga internasional, mengadakan lomba memperingati hari kemerdekaan, mengadakan penyuluhan kepada para waria ataupun masyarakat, dan menggelar aksi pada hari kebesaran mereka seperti hari transgender dunia (19 Nopember), hari HIV/AIDS (1 Desember) dan lain lain sebagainya.

Ini adalah kagiatan positif yang waria lakukan agar bisa merubah stigma buruk yang masyarakat sandangkan kepada waria. Maskipun butuh waktu yang tidak singkat untuk mengubah stigma negativ tersebut beberapa daerah secara luas mulai menerima keberadaan waria seperti Yogyakarta, Jakarta, Bandung dan lain sebagianya.

Sutau kelompok atau grup merupakan bagian dari masyarakat karena adanya sistem interaksi dengan para anggotanya, adat istiadat, serta sistem norma yang mengatur interaksi tersebut, komunitas atau organisasi ini menumbuhkan rasa indentitas yang mempersatukan para waria. Sehingga waria dapat dihimpun menjadi suatu kelompok yang solid dan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.

Berikut bagan lembaga swadaya masyarakat kewariaan di Yogyakarta

No

Nama

Alamat

1

LSM Kebaya (Keluarga Besar Waria Yogyakarta)

Jl. Gowongan Lor No. 148 RT 11/02 Yogyakarta

2

LSM Iwayo (ikatan waria Yogyakarta)

Jl. Taman Siswa Yogyakarta

3

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline