Kini sebagian keluarga Batak mulai membayar hutang Adat disaat kesempatan kelonggaran pembatasan Pandemi. Ada pihak keluarga sudah memenuhinya dan banyak juga yang sedang mempersiapkannya. Mereka ingin menuntaskan adat kematian kepada angggota keluarganya yang telah meninggal di masa Pandemi. Saat situasi darurat Covid-19 lalu keluarga dan kerabat tidak dapat berkumpul dan memperlakukan adat khusus kepada yang meninggal.
Tidak sedikit anggota keluarga meninggal akibat Covid ataupun penyebab lainnya selama Pandemi dan belum mendapat perlakuan Adat selayaknya oleh kerabat sesuai klasifikasi adat Batak.
Pelaksanaan adat kematian diberikan kepada anggota keluarga yang meninggal sesuai dengan usia dan statusnya.
Setiap orang meninggal mendapat perlakuan khusus adat entah dia seorang bayi dalam kandungan, bayi terlahir, anak remaja, dewasa belum menikah, dewasa menikah, orangtua dan sudah memiliki cucu.
Tidaklah lengkap jika keluarga dan kerabat belum memenuhinya. Bagi sebagian kerabat situasi longgar pembatasan saat ini adalah kesempatan menyelesaikannya.
Pelaksanaan adat yang tertunda bagaikan beban dan hutang keluarga. Ia sepeti mengganjal pikiran dan perasaan sebagian keluarga serta kerabatnya.
Walau peristiwa kedukaan itu sudah 1 atau 2 tahun yang lampau tuntutan pemenuhan adat akan terus dinantikan kerabat.
Pelaksanaan adat kematian tersebut tidak mengungkit kembali kesedihan keluarga karena acara berlangsung penuh nasihat dan apresiasi atas terwujudnya pemenuhan adat. Keluarga dan kerabat merasa terlepas dari beban dan kewajiban mereka.
Biasanya sebagian acara adat didahului ibadah in memoriam (mengenang yang meninggal) tetapi semua pengaturan bergantung pada kesepakatan kerabat keluarga.