Lihat ke Halaman Asli

Mochammad Bambang Sadewa

Pelajar/Mahasiswa

Mengenal Kerja Sama Defence Cooperation Agreement dan Profitnya bagi Indonesia

Diperbarui: 14 Juli 2023   16:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto: Shutterstock/Novikov Aleksey)

Kerjasama Defence Cooperation Agreement 

Defence Cooperation Agreement (DCA) merupakan salah satu diplomasi yang dilakukan antar kedua negara dalam upaya meningkatkan keamanan masing-masing negara yang disertai upaya mewujudkan kepentingan bersama. Kerjasama ini melibatkan antara Indonesia dan Singapura yang merupakan negara anggota ASEAN yang seringkali menjalin hubungan diplomatik kerjasama, baik dalam bidang politik, keamanan, maupun ekonomi.

DCA merupakan kerjasama yang memfokuskan pada bidang pertahanan dan telah disepakati oleh kedua negara yang kemudian melatarbelakangi disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengesahan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerjasama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation).

Hal-hal yang telah dilakukan dalam bentuk realisasi kerjasama ini contohnya adalah latihan bersama yang dilakukan oleh kedua militer kedua negara tersebut di wilayah Republik Indonesia. Kerjasama ini merupakan upaya mutualisme, dimana Singapura memberikan anggaran alutsista dan Indonesia memberi tempat untuk mensimulasikan senjata. Singapura beranggapan bahwa Indonesia merupakan negara tetangga yang memiliki wilayah luas yang dengan kerjasama ini dirasa akan memacu hubungan antar kedua negara menjadi kokoh.

 

Analisa menggunakan Pendekatan Regional Security Complex (RSC)

Kerjasama keamanan ini dapat dianalisa menggunakan teori Regional Security Complex (RSC) yang merupakan sebuah teori kerangka kerja dalam studi hubungan internasional yang berfokus pada menjelaskan dinamika keamanan yang terjadi di wilayah-wilayah tertentu di dunia. Teori ini dikembangkan oleh Barry Buzan dan Ole Waever pada awal dekade 1990-an.

Menurut RSC, isu keamanan merupakan fenomena regional yang dipengaruhi oleh karakteristik geopolitik, budaya, dan sejarah dari suatu wilayah tertentu. Teori RSC menekankan pentingnya memahami konteks sejarah dan budaya dari suatu wilayah tertentu untuk dapat mengerti dinamika keamanannya secara menyeluruh.

Melalui DCA, teori ini membuktikan Indonesia dan Singapura memiliki karakteristik seperti budaya, sejarah, dan geopolitik kedua negara yang kurang lebih sama. Maka hal ini mempermudah kedua negara dalam melakukan hubungan dan interaksi antar satu negara dengan lainnya dan dirasa mampu untuk mewujudkan visi dan misi DCA itu sendiri.

Dalam kompleks keamanan regional, negara-negara terhubung melalui berbagai faktor keamanan, seperti batas-batas bersama, ancaman yang sama, dan hubungan sejarah. Faktor-faktor ini menciptakan rasa identitas bersama dan kepentingan yang sama diantara negara-negara dalam kompleks, yang kemudian mengarah pada pengembangan institusi keamanan regional dan kerjasama.

Manfaat Kerjasama DCA bagi Indonesia

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline