Pagi ini para pendukung dan penolak Prabowo Subianto (72) dag dig dug menunggu putusan MK tentang batas usia 80 tahun untuk capres/cawapres RI.
Atau mungkin ada juga yang santai leyeh-leyeh sambil nyruput kopi pagi. Mungkin karena sudah dapat bocoran putusan MK. Atau, mungkin juga karena sudah apatis pada MK.
Perkara yang akan diputus MK adalah tuntutan agar batas usia capres/cawapres ditetapkan 70 tahun, plus larangan nyapres/nyawapres bagi orang yang sudah dua kali gagal.
Tuntutan itu sebenarnya diskriminatif terhadap lansia dan manusia kuat. Lansia >70 tahun juga punya hak pilih dan dipilih dengan warga negara 70 tahun ke bawah. Dan orang gagal juga berhak untuk mencoba bangkit lagi. Entah itu nanti gagal lagi atau malah berhasil.
Atau iri hatikah kamu pada seorang lansia kuat yang selalu bangkit tiap 5 tahun untuk berjuang lagi menjadi presiden? Itu teladan bagus untuk Gen YZ: jangan gampang lecet macam strawberry.
Lagi pula apa salahnya lansia >70 tahun menjadi pemimpin negara? Beberapa presiden AS berusia >70 tahun dan tetap menjadi negara adidaya. Asal tahu saja, hanya satu orang POTUS >70 tahun yang jatuh terjerembab di atas panggung.
Jadi jangan terlalu berharaplah MK akan mengabulkan gugatan penetapan syarat maksimal usia capres/cawapres 70 tahun. Alasannya, MK harus konsisten dengan putusan sebelumnya (preseden) yaitu usia capres/cawapres minimal 40 tahun atau sudah pernah atau sedang menduduki jabatan publik yang ditetapkan melslui pemilu termasuk kepala daerah.
Karena itu bunyi keputusan MK atas gugatan usia maksimal capres/cawapres pagi ini, Senin 23 Oktober 2023 adalah:
- Alternatif 1: Menolak seluruh gugatan karena berimplikasi diskriminasi terhadap hak politik lansia dan warga negara yang pernah gagal.
- Alternatif 2: Mengabulkan untuk sebagian yaitu menetapkan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun atau sudah pernah atau sedang menduduki jabatan publik setingkat menteri atau jabatan publik yang ditetapkan melalui pemilu termasuk kepala daerah.
- Alternatif 3: Mengabulkan untuk sebagian yaitu menetapkan batas maksimal usia capres/cawapres 70 tahun atau sudah pernah atau sedang menduduki jabatan publik setingkat menteri atau jabatan publik yang ditetapkan melalui pemilu termasuk kepala daerah, atau sudah berpengalaman sebagai capres/cawapres.
Kesimpulannya: Pagi ini bangsa Indonesia mungkin akan menerima kenyataan betapa saktinya kosa kata "ATAU" di tangan Mahkamah Konstitusi RI.
Logikanya sederhana. Putusan minggu lalu sudah membuka pintu pencawapresan untuk Gibran. Masa minggu ini pintu itu ditutup lagi dengan cara menggagalkan pencapresan Prabowo? MK harus konsisten, walau putusannya berbau nepotistik.