Di ranah argumen hukum, suatu pernyataan harus didukung dengan fakta yang relevan dan valid dan/atau suatu jurisprudensi.
Itu sependek pemahaman saya.
Jika tidak demikian, maka suatu pernyataan berpotensi jatuh menjadi argumen yang mengandung kesalahan logika (logical fallacy).
Saya pikir, itulah yang telah terjadi pada pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, salah seorang anggora Tim Pengacara Keluarga Brigadir J.
Ceritanya begini, sejauh yang diberitakan berbagai media daring.
Kepada para pewarta, Kamaruddin memaparkan sebuah kemungkinan skenario pembunuhan Brigadir J. Intisarinya begini:
- Brigadir J tahu banyak bahwa Irjen FS selingkuh dengan seseorang perempuan.
- Karena itu maka nyawa Brigadir J harus dihabisi.
Sampai di situ, pernyataan Kamaruddin masih bisa diterima secara etika. Walau secara logika berantakan.
Tapi pernyataan Kamaruddin berikutnya menurut saya menabrak etika dan logika sekaligus. Katanya dia tiba pada dugaan itu karena belajar dari kasus Basuki T. Purnama alias Ahok, mantan Gubernur Jakarta.
Saya ringkaskan pernyataan Kamaruddin berdasar pemberitaan kompas.tv sebagai berikut: (1).
- Ahok menuduh VT, istrinya berselingkuh.
- Saat berada di penjara, Ahok mengikat janji perkawinan dengan PND, mantan ajudan VT (saat Ahok menjabat Gubernur Jakarta).
- Orang dewasa dan cerdas pasti paham kapan Ahok dan PND pacaran, sehingga mereka kawin saat Ahok di penjara.
- Hal serupa (dengan kasus Ahok) itulah yang terjadi di Duren Tiga (kediaman Irjen FS).
Dengan pernyataan-pernyataannya itu, Kamaruddin telah melakukan kesalahan logika secara berlapis-lapis.