Ustad Abdul Somad (UAS) ditolak masuk (not to land) ke Singapura pada 16 Mei 2022 yang lalu.
Catat baik-baik, dia ditolak masuk. Bukan dikeluarkan atau dideportasi (deportation) dari negara itu, seperti diklaim UAS sendiri.
Perlu dipahami perbedaan dua tindakan hukum keimigrasian itu. Agar tidak sesat logika. Lalu marah-marah mengecam pemerintah Singapura dan, bahkan, pemerintah Indonesia.
Begini. Penolakan masuk dikenakan pemerintah suatu negara kepada orang asing persis di pintu masuk negaranya. Alasannya pasti karena orang itu dinilai tidak memenuhi kriteria kelayakan (eligibility). Kriteria itu merupakan kedaulatan negara tersebut. Tak bisa diganggu-gugat.
Sebaliknya deportasi dilakukan kepada orang asing yang sudah berada di dalam suatu negara. Itu lazimnyadilakukan terhadap seseorang yang melanggar hukum. Termasuk di situ melakukan kegiatan yang dinilai membahayakan keamanan, ketahanan, atau kedaulatan suatu negara.
Nah, UAS belum masuk Singapura, masih di pintu masuk. Jelas dia bukan dideportasi, tapi ditolak masuk. Dia diharuskan kembali ke tempat asal pada kesempatan pertama.
Pertanyaannya, mengapa UAS ditolak masuk ke Singapura?
***
Ada tuntutan dari UAS sendiri, juga dari sejumlah politisi Indonesia, agar pemerintah Singapura membuka alasan "penolakan masuk" tersebut.
Tuntutan yang tak lazim sebenarnya. Sebab alasan penolakan itu sepenuhnya kedaulatan Singapura. Karena itu, secara politik, tak pantas menuntut penjelasan dari pemerintah Singapura.