Lihat ke Halaman Asli

Felix Tani

TERVERIFIKASI

Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Profesor Asli atau Palsu, Begini Cara Periksanya

Diperbarui: 31 Maret 2022   11:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Einstein in 1921, by Ferdinand Schmutzer via wikipedia.org

Alkisah, ada seorang profesor, rektor sebuah Perguruan Tinggi (PT), yang "namanya tak boleh disebut".  Kita namai saja dia Prof. Voldemort, rektor Universitas Indonesia Cerdas.

Baru-baru ini, merespon tuduhan seseorang yang "entah siapa", Pak Rektor menyampaikan pernyataan taklogis di ruang publik. 

(Kalau kamu termasuk publik, silahkam cari pernyataannya di ruangmu). 

Kata Pak Rektor itu (lebih kurang), "Gelar Profesor saya tak dicatat oleh negara. Tidak berdasar keputusan menteri atau presiden."

Lha, kalau begitu, untuk konteks hukum/peraturan Indonesia, gelar profesornya ilegal, dong. Hahaha, itu pasti!

"No debate. Case closed," kata seseorang yang mungkin sedang duduk dengan wajah menang di hadapanmu.

Pak Rektor, masih ngeyel? Baiklah. Penjelasannya begini.

Di Indonesia, profesor itu jabatan fungsional tertinggi untuk dosen aktif. Boleh disandang seorang dosen yang telah memenuhi syarat jika, dan hanya jika, ada surat keputusan resmi dari Mendikbud. 

Karena harus ada keputusan Mendikbud maka, secara logika aja nih, nama setiap penyandang gelar profesor pasti terdaftar di Depdikbud, kan?

Kamu perlu tahu, syarat menjadi Profesor berat. Berat sekali. Kamu mungkin gak akan kuat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline