Perbuatan M Nuh (MN), warga Jambi, mengikuti lelang sepeda motor listrik bercap tanda tangan Presiden Jokowi dan memenanginya dengan nilai penawaran Rp 2.55 miliar, tapi kemudian diketahui sebagai pembohongan, sejatinya tergolong kejahatan kemanusiaan berencana.
Permakluman terhadap perbuatan itu, seperti tanggapan Fadli Zon yang mengatakan MN mungkin salah sangka mengira harga motor listrik itu hanya Rp 2.55 juta, dengan demikian juga tergolong sebagai sikap yang sama jahatnya dengan perbuatan MN.
Begitu pula dengan ujaran "menghibur diri" dari Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan tanpa kebohongan (prank) MN tidak mungkin harga motor listrik itu mencapai Rp 2.55 miliar. Itu sama jahatnya dengan perbuatan MN, karena menjustifikasi kebohongan sebagai cara meraup uang sebanyak-banyaknya.
Saya akan coba jelaskan mengapa perbuatan MN itu tergolong kejahatan kemanusiaan berencana. Sebelum di akhir menawarkan penyikapan terhadap kasus itu.
***
Dari pemberitaan sudah luas diketahui bahwa MN, pemenang lelang itu ternyata bukan pengusaha. Dia katanya hanyalah seorang buruh harian.
Jelas pula MN tidak punya uang Rp 2.55 miliar untuk membayar kemenangannya atas sepeda motor listrik itu. Karena itu dia kini berurusan dengan pihak kepolisian.
Sedikitnya terdapat dua alasan mengapa perbuatan MN sepantasnya disebut kejahatan kemanusiaan berencana.
Pertama, pembohongan MN dilakukan dalam konteks kegiatan Konser Virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo Bersatu Melawan Corona yang digagas BPIP dan MPR RI pada 17 Mei 2020 lalu. Uang hasil lelang motor listrik itu akan disumbangkan sebagai dana kemanusiaan untuk membiayai penanganan korban-korban Covid-19 di Indonesia.
Sejatinya dana sebesar Rp 2.55 miliar itu adalah harapan untuk para korban Covid-19. Bayangkan saja berapa orang korban yang bisa dibantu penyembuhannya, atau dicegah kematiannya, dengan dana sebesar itu.
Dengan kebohongannya, MN telah memberikan harapan kosong kepada korban Covid-19. Perbuatannya minus empati, minus solidaritas, terhadap korban Covid-19 yang berjuang di antara hidup dan mati.
Laku seperti itu, mempermainkan kemanusiaan, bukankan layak disebut sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan?