Saat menjelaskan revitalisasi TIM di hadapan Komisi X DPR RI hari Kamis, 27 Februari 2020 di Senayan, Gubernur Jakarta Anies Baswedan memberi penekanan bahwa BUMD tidak untuk mencari untung, tapi untuk menjalankan fungsi-fungsi pembangunan daerah.
Pernyataan itu disampaikan sebagai justifikasi penugasan pada PT Jakarta Propertindo (Perseroda), disingkat Jakpro, sebagai pelaksana kegiatan revitalisasi TIM. Jakpro adalah BUMD yang bergerak di bidang bisnis properti, infrastruktur dan utilitas.
Benarkah BUMD tidak mencari untung tapi semata menjalankan fungsi pembangunan daerah (agent of development)? Khususnya terkait peran PT Jakpro sebagai kontraktor pelaksana revitalisasi TIM Jakarta?
Dua Jenis Perusahaan Milik Daerah
Saya akan menjawab pertanyaan itu melalui pemaparan dua jenis perusahaan yang lazim dimiliki pemerintah daerah.
Secara garis besar ada dua jenis perusahaan milik daerah yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda), biasa disingkat PD (Perusahaan Daerah) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero), biasa disingkat Perseroan Terbatas (PT).
Perbedaaannya begini. Pada Perumda (PD) seluruh (100%) modal perusahaan adalah milik Pemerintah Daerah (Pemda). Bisnis intinya adalah pelayanan umum (publik), lazimnya di bidang jasa vital, misalnya air minum, listrik, pangan pokok, dan angkutan.
Secara struktural, bisnis Perumda diarahkan langsung oleh Kepala Daerah dengan bantuan Dewan Pengawas. Karena itu direksi sebagai pengurus Perumda bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah. Pegawainya berstatus pegawai negeri pada posisi penugasan.
Walaupun Perumda dibentuk untuk menjalankan pemenuhan kepentingan umum, sebagai entitas usaha (bisnis), dia dituntut untuk menghasilkan keuntungan.
Keuntungan tersebut untuk sebagian dikembalikan sebagai modal Perumda, sebagian lain disetorkan sebagai deviden kepada Pemda. Deviden digunakan oleh Pemda untuk pembiayaan pembangunan.
Contohnya Perumda di Jakarta adalah PD Dharma Niaga (pemasaran daging) dan PD Pasar (pengadaan prasarana dan sarana pasar daerah).