Dalam artikel "Tragedi Sigapiton yang Disembunyikan dari Jokowi di Danau Toba" (Kompasiana.com, 15/8/2019), saya telah menyampaikan indikasi bahwa Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) tidak menyentuh bangunan sosial (struktur dan kultur) masyarakat Batak dalam pelaksanaan proyek-proyek pariwisata di lingkar Danau Toba.
Sekurangnya saya sudah sampaikan dua indikasi. Pertama, pengambilan tanah adat warga Bius Raja Paropat Sigapiton (Sirait, Butarbutar, Manurung, Nadapdap) melalui mekanisme hak pengelolaan (HPL) untuk menjadi Resort The Kaldera di Sibisa. Kedua, pembangunan "rumah telur" (homestay) dengan filosofi dan konstruksi yang tidak berakar pada budaya bangunan rumah Batak asli.
Belakangan, ketika sekelompok warga Sigapiton mengadukan nasibnya ke Seknas Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Jakarta (21/8/2019), terungkap bahwa di areal tanah adat yang diklaim menjadi HPL BPODT ternyata ada sumber air utama untuk irigasi pertanian dan keperluan keluarga Sigapiton.
Pembangunan Resort The Kaldera dikhawatirkan akan mematikan sumber air utama tersebut. Itu sama sama saja dengan "mematikan" kehidupan Sigapiton.
Tapi di balik itu, sumber air utama yang disebut homban itu adalah salah satu unsur penting dalam struktur dan kultur masyarakat Batak yang terikat dalam bangunan sosial bius. Jika homban dirusak, maka rusak pula bangunan sosial bius, seperti "Bius Raja Paropat Sigapiton" tersebut.
Nanti akan saya jelaskan soal indikasi perusakan bangunan sosial bius itu. Sebelum ke sana perlu saya jelaskan dulu mengapa harus "mencatut" nama Pak Luhut Panjaitan di judul artikel ini.
Alasan pertama, pada Pasal 5 Perpres Nomor 49/2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba disebutkan Ketua Dewan Pengarah adalah Menko bidang Kemaritiman. Kebetulan saat ini posisi itu dijabat Pak Luhut Panjaitan.
Tugas Badan Pengarah itu antara lain memberi petunjuk pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Danau Toba yang dilakukan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT).
Karena itu relevan untuk meminta perhatian Pak Luhut atas indikasi rusaknya bangun sosial masyarakat Batak akibat pelaksanaan proyek-proyek pariwisata oleh BPODT. Agar dapat memberikan arakah korektif pada BPODT.
Bangunan Sosial Bius
Bius adalah lembaga pemerintahan demokratis dalam masyarakat hukum adat Batak (Toba) asli. Sebuah bius terdiri dari sejumlah horja dan suatu horja terdiri dari sejumlah huta (kampung asli Batak). Karena itu dikatakan "Huta do mula ni horja, horja do mula ni bius" (Kampung membentuk horja, horja membentuk bius).
Sebuah huta diperintah oleh keturunan marga raja, yaitu kelompok marga perintis dan pembuka kampung. Bersama marga raja ini hidup pula marga boru, yaitu marga lain yang menikahi anak perempuan dari marga raja. Jika marga boru itu sudah menyertai marga raja sejak awal membuka tanah kampung, maka dia disebut boru ni tano (anak perempuan pembuka tanah).