Lihat ke Halaman Asli

Felix Tani

TERVERIFIKASI

Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

E-Katalog Benih, Risiko Pemihakan dan Disinsentif Pertumbuhan

Diperbarui: 6 Oktober 2018   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: bintangpos.com

Terhitung sejak 18 Mei 2018, pengadaan benih pertanian oleh pemerintah mulai menerapkan sistem e-katalog yang dikelola LKPP. Sementara ini masih terbatas untuk benih padi dan jagung. 

Dengan sistem itu pemerintah tidak perlu lagi melakukan tender konvensional. E-katalog sudah menetapkan harga yang sama untuk masing-masing jenis/varietas benih. Pemerintah cukup "klik" varietas dan volume benih yang dibutuhkan pada produsen terdaftar e-katalog. Kemudian lanjut ke kontrak jual-beli, penyaluran benih, dan terakhir pembayaran.

Ada sisi kuat dan lemahnya. Kekuatannya, dengan e-katalog pengadaan benih lebih efisien dan transparan. Harga benih dan ongkos angkut per kilogram sudah ditetapkan, sehingga penyimpangan dapat diminimalkan.

Kelemahannya, ada kecenderungan e-katalog menjadi faktor pembatas bagi pertumbuhan dan perkembangan industri perbenihan. Ini yang hendak dibahas di sini, dalam kerangka evaluasi terhadap sistem itu.

Cenderung Memihak Produsen Besar 

Idealnya regulasi pemerintah di bidang ekonomi melindungi "usaha kecil" dari "usaha besar". Tapi sistem e-katalog benih tampaknya tidak konsisten dengan prinsip itu.

Indikasinya, proses registrasi e-katalog cenderung memihak pada minoritas produsen besar/menengah modern. Dari ratusan produsen benih di Indonesia, jika diperiksa pada situs e-katalog benih, hanya 30 produsen besar/menengah dengan jaringan bisnis nasional yang lulus e-katalog. Sebagian besar (23 produsen) di antaranya berada di Jawa. 

Pangkal kecenderungan pemihakan itu adalah penetapan kriteria kualifikasi, teknis, dan harga e-katalog yang terlalu berat untuk produsen kecil. Kriteria kualifikasi mencakup antara lain syarat-syarat legalitas perusahaan, kapasitas produksi/gudang yang besar, dan jaringan produksi/pemasaran yang luas. Sedangkan kriteria teknis meliputi antara lain ketersediaan jenis/varietas benih, standar mutu benih, dan standar kemasan.

Misalkan produsen kecil, juga sebagian produsen menengah, lolos kualifikasi dan teknis maka faktor harga e-katalog menjadi saringan yang sulit ditembus. Soalnya e-katalog menerapkan harga tetap (fixed price) benih yang terlalu rendah. Marginnya terlalu tipis, mendekati harga pokok produksi, sehingga produsen kecil tidak kuat mengambilnya.

Hanya produsen besar yang berani mengambil margin kecil, dengan syarat volume penjualan yang besar. Untuk gambaran, ambil contoh benih padi inbrida varietas Ciherang. Harga e-katalognya Rp 9,160/kg di gudang produsen, sehingga hitungan marginnya hanya Rp 910/kg (9.93%) pada harga pokok Rp 8,250/kg. Sedangkan di pasar bebas, pada harga rata-rata Rp 11,000/kg, bisa diraih margin Rp 2,750 (25%).

Unit-unit Desa Mandiri Benih (DMB) binaan Kementan (1,000 unit) adalah satu kelompok produsen kecil yang tak lolos ke sistem e-katalog. Akibatnya kelompok itu tidak bisa menjual benih ke pasar pemerintah. Ironis bahwa kebijakan e-katalog kontra-produktif terhadap kebijakan DMB Kementan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline