Lihat ke Halaman Asli

MSyamsuddin

Mahasiswa

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang Posko 13 Melaksanakan Kegiatan Urban Farming di Kelurahan Pongangan

Diperbarui: 8 September 2023   13:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Data Pribadi (KKN Posko 13)

Pada hari Minggu 23 Juli 2023 KKN UIN Walisongo Semarang posko 13 melakukan kegiatan program urban farming di Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati. Bentuk kegiatan tersebut diwujudkan dalam Kegiatan budidaya tanaman. Hal itu di ungkapkan mahasiswa KKN Uin Walisongo posko 13, Aly Syafrudin pada saat pertemuan dengan kepala lurah beserta warga Pongangan pada awal kkn di Kelurahan Ponangan.

Sumber Data Pribadi (KKN Posko 13)

Urban Farming sendiri merupakan konsep menyulap lahan perkotaan yang terbatas misalnya lahan dipinggir jalan, tembok atau atap rumah menjadi lebih hijau dan produktif. Tujuan kegiatan urban farming ini untuk mencapai beberapa manfaat yang signifikan seperti  merawat bibit atau benih dengan baik. Dari mulai penanaman, penyiraman, pemupukan, serta pengendalian hama dan penyakit. Ada beberapa tahap dalam melakukan kegiatan urban farming di Kelurahan Pongangan seperti :

  • Bercocok Tanam
  • Hal ini dilakukan penanaman berbagai jenis tanaman seperti sayuran, buah-buahan, rempah-rempah, dan tanaman hias yang di lakukan oleh tim kkn Uin Walisongo Posko 13
  • Hidroponik
  • Dengan adanya hidroponik masyarakat dapat mandiri secara pangan dan ekonomi sebab hasil panen hidroponik dapat dikonsumsi pribadi bahkan layak jual

Kkn Uin Walisongo posko 13 sendiri memilih 2 tahap atau teknik yang digunakan dalam kegiatan urban farming dengan bertujuan agar berhasil dalam berupaya urban farming di Kelurahan Pongangan Kecamatan Gunung Pati. Dengan adanya kegiatan urban farming yang sudah dilakukan, Aly Syafrudin selaku koordinator desa mengharapkan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi warga Pongangan supaya mampu membiasakan bercocok tanam dan mampu memanfaatkan hasil tanaman tersebut bisa dikonsumsi secara pribadi maupun bisa di jual di pasar.

Sumber Data Pribadi (KKN Posko 13)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline