Lihat ke Halaman Asli

Book Review "Hukum Keluarga Islam di Indonesia" Karya Dr. Mardani

Diperbarui: 30 Maret 2023   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : "HUKUM KELUARGA ISLAM di INDONESIA"

Penulis : Dr. Mardani

Penerbit : Prenadamedia Group

Terbit : 2016

Cetakan Pertama : Februari 2016

Dalam buku berjudul “Hukum Keluarga Islam di Indonesia” yang di tulis oleh Dr. Mardani. Buku ini menjelaskan secara rinci dan menyeluruh mengenai ruang lingkup hukum keluarga yang meliputi Perkawinan (munakahat) dan hal-hal yang bertalian dengannya (wal washiyah), Perwalian dan wasiat (al-walayat), dan Kewarisan (al-mawarits). 

Hukum keluarga dalam ruang lingkup perkawinan meliputi :

-Peminangan, Peminangan ( Khitbah ) secara etimologis bermakna permintaan, dapat disimpulkan, khitbah mempunyai kriteria sebagai berikut : Khitbah dimulai dengan suatu permintaan (penyampaian kehendak), Khitbah bisa dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan secara langsung atau diwakilkan, Khitbah bisa juga dilakukan oleh pihak wanita kepada seorang laki-laki melalui seorang perantara, Khitbah dilakukan dengan cara yang baik.

-Rukun dan syarat perkawinan
Rukun Perkawinan : Calon mempelai laki-laki, Calon mempelai wanita, Wali dari mempelai wanita yang akan mengakadkan perkawinan, Dua orang saksi, Ijab yang dilakukan oleh wali dan kabul yang dilakukan oleh suami.
Syarat Perkawinan : Syarat mempelai laki-laki yaitu, Bukan mahram dari calon istri, Tidak terpaksa/atas kemauan sendiri, Jelas orangnya, Tidak sedang menjalankan ihram atau haji.
Syarat mempelai perempuan, tidak ada halangan hukum (tidak bersuami, nukan mahram, tidak sedang dalam iddah), Merdeka atas kemauan sendiri.

-Perjanjian perkawian, Dalam bahasan fikih dan diteruskan dalam sebagian kitab fikih dengan maksud yang sama adalah "persyaratan dalam perkawinan" atau asysyuruth fi al-nikah.

-Poligami, Poligami dalam istilah fikih disebut dengan ta'addud al-zawaj (seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline