Lihat ke Halaman Asli

Rangkuman Singkat Terbentuknya: Piagam Madinah dan Perjanjian Hudaibiyyah

Diperbarui: 28 Juli 2024   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

original by moch. shifaur rosyidy

Berbicara terkait terbentuknya Negara Madinah dan Konstitusi Madinah itu tidak terlepas dari peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Karena peristiwa hijrah merupakan suatu fakta sejarah masa lalu pada masanya Nabi Muhammad SAW yang tidak dapat dipungkiri dan bisa dijadikan khazanah pemikiran islam masa kini serta menjadi tonggak sejarah berdirinya Negara Madinah bagi umat muslimin, dan yang paling penting yakni Kontitusi Madinah yang universal yang mana konstitusi tersebut bisa diterima oleh semua ras, golongan serta lapisan masyarakat didalamnya yang mengatur atau mengontrol pola hidup bersama antar kaum muslim di satu pihak dengan kaum non muslim di pihak lain.

Nabi Muhammad SAW yang menjadi pemimpin Madinah pada waktu itu berhasil merangkul masyarakat yang heterogen di kota Madinah, beliau menanamkan prinsip Islam itu sendiri sebaagi satu kesatuan agama, budaya, sosial, dan politik. Beliau juga mampu menjadikan Islam sebagai agama yang menghasilkan rekonsiliasi di antara bermacam-macam golongan, suku dan ras. 

Kaum Muhajirin melakukan sebuah pembentukan perjanjian tertulis dengan kaum Anshor yang berisikan pengakuan atas agama-agama, harta-harta mereka dengan syarat timbal balik. Maka dari hal tersebut dapat dikatakan bahwasannya Piagam Madinah ini merupakan dokumen politik pertama berisi tentang Toleransi beragama dan HAM yang patut dikagumi sepanjang sejarah dan bisa diambil pelajarannya.

Selanjutnya yakni tentang Perjanjian Hudaibiyyah yang merupakan sebuah perjanjian yang terjadi di sebuah tempat di antara Mekkah dan Madinah, pada waktu itu Nabi Muhammad SAW dan para sahabat sedang dalam keadaan sulit, karena semua prosesi pelaksanaan ibadah Haji yang bertempat di Makkah dikuasai penuh oleh kaum kafir Quraisy. 

Kaum Quraisy menganggap Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya telah mengingkari sesembahan mereka yakni berhala-berhala yang berada didalamnya. Maka dari itu, mereka (kaum Quraisy melarang dan memerangi mereka (kaum Muslimin) untuk melakukan ibadah Haji di tempat yang dikuasasi kaum Quraisy yang bertempat di Makkah. 

Pada bulan Zulkaidah tahun ke-6 Hijriyyah, Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya mengunjungi Mekkah guna melakukan ibadah Umrah, Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin kaum Muslimin melakukan diplomasi, negoisasi dengan kaum kafir Quraisy dengan maksud untuk berdamai kepada mereka. 

Dengan perwakilan Suhail bin Amr dari kaum kafir Quarisy, Nabi Muhammad SAW melakukan perjanjian tertulis dengan bernegoisasi dengannya, akhirnya dengan serangkaian penulisan perjanjian yang alot dan tersendat-sendat akhirnya perjanjian hudaibiyah telah disepakati oleh pihak keduanya Selanjutnya antara Piagam Madinah dan Perjanjian Hudaibiyah merupakan serangkaian proses yang secara tidak langsung melahirkan apa itu toleransi antar agama, HAM, diplomasi dan negoisasi.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline