Lihat ke Halaman Asli

Adri

Mahasiswa

PKH Dan BPNT Warga Banyuasih Di Sunat, Ikades dan Camat Cigeulis diduga terlibat

Diperbarui: 13 Januari 2025   19:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo :  Ilustrasi

Cigeulis -- Beredar Informasi Terkait Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis. Kali ini, seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) diduga terlibat dalam pungli terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Kasus ini bahkan disebut-sebut melibatkan Ikatan Kepala Desa (Ikades) dan Camat Cigeulis.  

Menurut informasi yang beredar, pungli tersebut dilakukan dengan modus pemotongan bantuan sosial yang seharusnya diterima penuh oleh KPM PKH. Sejumlah KPM melaporkan bahwa mereka diminta menyerahkan sebagian dana bantuan dengan alasan yang tidak jelas.  

"Kami merasa tertekan karena dana yang kami terima tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Saat bertanya, kami hanya diberi alasan bahwa ini adalah kebijakan desa," ujar salah satu KPM yang enggan disebutkan namanya.  

Kasus ini telah menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat yang mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan. "Ini sangat merugikan masyarakat miskin. Bantuan dari pemerintah seharusnya diterima utuh oleh penerima, bukan dipotong dengan alasan yang tidak jelas," kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.  

Saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, Sekdes Banyuasih mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Camat dan Ikades Cigeulis.  

"Tinggal koordinasi saja, sama Pak Camat dan Ikades," ujarnya melalui pesan WhatsApp pada 31/12/ 2025.  

Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak ada lagi praktik serupa yang terjadi di masa mendatang.  

Piak aparat penegak hukum diharapkan segera menyelidiki dugaan pungli ini demi keadilan bagi KPM PKH di Desa Banyuasih. Jika terbukti bersalah, semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline