Lihat ke Halaman Asli

Rencana Kenaikan PPN 12%, Siapa Saja yang Akan Terkena Dampaknya dan Apa Tujuannya?

Diperbarui: 28 November 2024   08:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah lewat Kementrian Keuangan berencana menaikan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dari yang asalnya hanya 11% menjadi naik di angka 12%, Kenaikan ini akan dimulai tanggal 1 Januari tahun 2025 mendatang meskipun banyak pro dan kontra dan penolakan dari masyarakat dan kritik dari beberapa ahli.

Yang berwenang mengurusi Pajak Pertambahan Nasional atau PPN adalah Direktorat Jendral Pajak di bawah Kementrian Keuangan, adapun Tugas dari DJP adalah mereka bertanggung jawab untuk mengatur, memungut, dan mengawasi penerapan PPN, termasuk pemberian izin untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pengaturan tarif PPN sesuai kebijakan pemerintah.

Kenaikan PPN menjadi 12% kata Sri Mulyani sudah sesuai dengan mandat di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana disitu dijelaskan di pasal 7 ayat (1) dimana tarif PPN sebelumnya 10% di ubah menjadi 11% pada tanggal 1 April 2022 dan seterusnya lalu dinaikan lagi menjadi 12% di tanggal 1 Januari 2025 dengan alasan PPN dinaikan secara bertahap untuk mendukung pemulihan ekonomi karena krisis COVID-19 lalu.

Siapa saja yang akan terkena dampak dari kenaikan tersebut meskipun kenaikannya tidak terlalu besat? Sebelum kita tau siapa saja yang akan terkena dampaknya, Penting untuk kita mengetahui mekanisme PPN atau Pajak Pertambahan Nilai itu seperti apa. Dikutip dari https://djpb.kemenkeu.go.id Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Adalah Pemungutan atas pajak konsumsi yang dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang kena Pajak dan Jasa Kena Pajak. 

Untuk tau lebih lanjut tentang mekanisme PPN kamu bisa lihat mekanisme dan rinciannya di website djpb.kemenkeu.go.id , dengan itu kita bisa lihat yang terkena dampak dari kenaikan PPN 12% adalah masyarakat yang dimana akan memengaruhi daya beli masyarakat, Kenaikan PPN atau bisa dibilang beban pajak ini akan terasa bagi masyarakat berpenghasilan rendah karena mereka mengalokasikan sebagian besar pendapatan untuk kebutuhan dasar, Kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi yang paling rentan terdampak karena mereka mengalokasikan sebagian besar pendapatan untuk konsumsi. 

Yang berpotensi menjadi Penurunan daya beli dalam hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan ekonomi.

Bukan hanya di masyarakat dampak dari kenaikan PPN 12% ini juga dari sektor dunia usaha khususnya pelaku usaha menghadapi tantangan besar, Kenaikan PPN diperkirakan akan menurunkan permintaan barang dan jasa, sehingga memengaruhi omzet bisnis. Terkhusus yang bergerak dibidang manufaktur dan konsumsi diperkirakan akan mengalami penurunan permintaan akibat kenaikan harga produk. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN akan memperlambat pertumbuhan konsumsi domestik, yang merupakan pilar utama ekonomi Indonesia. Mereka meminta pemerintah mempertimbangkan insentif atau perlakuan khusus untuk sektor-sektor tertentu agar dampak negatif kebijakan ini dapat diminimalkan. 

Kebijakan ini menuai kritik dari beberapa pihak, Banyak pihak yang mengkritik tentang kebijakan kenaikan PPN 12% ini mulai dari masyarakat, pelaku usaha bahkan pakar keuangan. Bahkan ada petisi online untuk menolak kenaikan PPN 12% yang sudah mendapat ribuan tanda tangan, ini akan menjadi pertimbangan yang menarik bagi pemerintah, Khususnya Pak Prabowo yang baru saja di lantik menjadi Presiden bagaimana beliau mengatasi problematika PPN 12%. 

Karena dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nasional atau PPN dari 11% menjadi naik di angka 12% maka akan dampak positif bagi keuangan Negara Indonesia khususnya menjaga APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan mendukung pemulihan ekonomi Negara Indonesia pasca wabah COVID-19 yang berakhir tahun 2023 lalu.

Fenomena kenaikan PPN 12% ini akan menjadi menarik banyak pihak pro-kontra, Akan tetapi kita harus tahu mengapa tujuan dan alasan Pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12%. PPN menjadi salah satu sumber pendapatan utama negara disini pemerintah mengupayakan keseimbangan fiskal dan lagi mengupayakan masyarakat agar dapat mengakses barang kebutuhan pokok tanpa beban. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline