Lihat ke Halaman Asli

Kenapa Perempuan Usia 16 Tahun Belum Siap Menikah?

Diperbarui: 17 Desember 2021   20:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perempuan Usia 16 tahun belum cukup umur untuk menikah? UU nomor 16 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan

Dalam UU nomor 16 tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang disahkan pada tanggal 14 oktober 2019 oleh bapak Presiden Joko Widodo. Dalam perubahan UU tersebut tentang batas usia pernikahan  bagi wanita yang ada didalam UU nomor 1 tahun 1974 adalah usia 16 tahun maka dalam revisian pada tahun 2019 ini batas usia minimal perempuan disamakan dengan laki-laki yakni 19 tahun. 

Mengapa demikian dalam ilmu kedokteran atau psikologi anak perempuan dalam usia 16 tahun itu masih belum siap untuk menikah dikarenakan pada usia tersebut masi tergolong usia dini mereka pada usia 16 tahun masih mencari jati diri mereka, emosi masih tidak terkontrol dan lain-lainnya sehingga jika terus dipaksakan maka tujuan pernikahan yang baik itu akan berakhir pada perceraian dan juga tidak mendapatkan keturunan yang sehat dikarenakan data data dari pengadilan agama tiap kota banyak sekali anak perempuan yang usia pernikahan baru 1 tahun banyak yang sudah diceraikan oleh suaminya dikarenakan usia 16 itu masih belum siap untuk menikah kemudian selain itu perkawinan pada usia anak 16 tahun menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak seperti hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak sipil anak, hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak sosial anak. 

Dengan adanya perubahan batas usia ini maka para perempuan itu sudah siap untuk menjalani hidup baru dengan suaminya dimulai dengan sudah  bisa mengkontrol emosi, dan sudah menemukan jati dirinya dan juga dengan perubahan usia tersebut akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan risiko kematian ibu dan anak. 

Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.   

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline