Lihat ke Halaman Asli

Dispensasi Pernikahan Sudah Sesuai dengan Tujuannya?

Diperbarui: 16 Desember 2021   10:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Jika ternyata keadaan menghendaki,dan tidak ada pilihan lain (ultimum remedium) perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.

Dispensasi pernikahan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur bahwa dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita. Pada prakteknya saat ini dispensasi pernikahan ini menimbulkan pemikiran yang salah bagi masyarakat yang kurang memahaminya salah satunya dispensasi pernikahan terbanyak di indonesia teletak di kabupaten Lombok Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima pengajuan dispensasi pernikahan dari 100 pasangan usia anak. Jumlah permohonan dispensasi pernikahan usia anak itu tercatat sejak Januari lalu. Alasan alasan para orang tua da juga anaknya ada berbagai macam seperti sudah hamil diluar nikah, sudah lama pacaran ataupun karena hukum adat yang berlaku disana.

Pada kasus Orang tua yang mengajukan dispensasi pernikahan diakrenakan anaknya sudah hamil diluar nikah ini mempunyai fikiran bahwa anaknya harus secepatnya menikah kalau tidak mereka akan malu kepada tetangga sedangkan anak perempuannya sudah stress dengan apa yang telah dia lakukan selain itu pula laki-laki yang menghamili mereka tidak mau bertanggung jawab atas yang dilakukannya alhasil orang tua mereka yang nantinya akan malu mereka mencarikan laki-laki siapa saja yang mau menjadi suami dari anaknya meskipun laki-laki itu terlampau jauh usinya, dengan hasil begitu anak wanitanya pastinya terkena mental healty yang pertama tidak mau menggugurkan kandungannya, yang kedua harus menikahi pria yang tidak dicintainya. Padahal tujuan dari dispensasi pernikahan ini adalah menjauhkan dari orang orang yang saling sayang zina, fikiran mereka berbeda mereka berfikir bahwa setelah melakukan zina dengan pasanganya bisa menikah kapan saja karena sudah ada hukum tentang dispensasi nikah terutama bagi anak-anak yang dibawah umur.

Oleh karena itu seharusnya alasan alasan dispensasi pernikahan ini harus lebih dipertajam lagi agar tujuan dari menghindarkan diri dari zina bisa terlaksana dan kondisi psikis anak anak dibawah umur menjadi baik lagi dikarenakan adanya orang yang disayangnya selalu berada disampingnya.
Muhammad Sidratul Muntaha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline