Lihat ke Halaman Asli

M shadad Alwi

Mahasiswa Hukum Keluarga Islam

Review Skripsi:

Diperbarui: 1 Juni 2024   08:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW SKRIPSI : “KEABSAHAN UANG KRIPTO SEBAGAI MAHAR DALAM PERNIKAHAN (PANDANGAN LEMBAGA BATHSUL MASAIL NU KOTA MALANG DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH NAJMUDDIN AT – THUFI ,” KARYA SALSABILA RAHMAWATI OKTABERLIANA

Muhamad Shadad Alwi / 222121142 / HKI 4D

Pendahuluan
Dalam serangkaian evolusi teknologi yang mempengaruhi jalan sejarah manusia, munculnya mata uang kripto adalah tonggak yang membangkitkan minat dan kontroversi sekaligus. Mata uang kripto, dengan Bitcoin sebagai pionirnya, telah menciptakan gelombang perubahan yang mengguncang fondasi keuangan tradisional dan memicu percakapan global tentang masa depan uang dan teknologi.
Pada dasarnya, mata uang kripto memperkenalkan gagasan uang yang beroperasi di luar kendali lembaga keuangan sentral seperti bank atau pemerintah. Konsep ini mungkin terasa revolusioner, namun, sejarah kripto dimulai dengan landasan yang relatif sederhana.
Pada tahun 2008, di tengah krisis keuangan global, seseorang atau sekelompok orang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto merilis whitepaper yang menguraikan gagasan Bitcoin, sebuah sistem pembayaran elektronik peer-to-peer yang didukung oleh teknologi blockchain. Hal ini memberikan landasan bagi mata uang kripto modern.
Dari awal yang sederhana ini, mata uang kripto telah menempuh perjalanan yang luar biasa. Bitcoin, sebagai pelopor, telah menjadi simbol perubahan dan kegagalan dalam dunia keuangan, dengan harga yang naik dan turun secara dramatis, tetapi tetap menjadi pusat perhatian sebagai aset digital yang paling terkenal.
Selain Bitcoin, berbagai mata uang kripto lainnya telah muncul, menawarkan inovasi teknologi baru dan mendefinisikan tujuan yang berbeda-beda. Ethereum, misalnya, memperkenalkan konsep smart contracts, yang memungkinkan untuk membuat aplikasi terdesentralisasi di atas blockchain.
Namun, sejarah kripto juga mencakup tantangan dan kontroversi. Penggunaan kripto dalam kegiatan ilegal dan volatilitas harga yang tinggi telah menimbulkan keprihatinan di kalangan regulator dan pelaku pasar. Namun, minat dan adopsi terus berkembang, dengan institusi keuangan besar dan perusahaan teknologi terkemuka mulai melihat nilai dan potensi di balik teknologi ini.
Pernikahan adalah momen bersejarah dalam kehidupan seseorang, dan tradisi memberikan hadiah sebagai ungkapan cinta dan penghargaan telah menjadi bagian tak terpisahkan dari ritual pernikahan di banyak budaya. Namun, dengan kemajuan teknologi dan pergeseran nilai-nilai di era digital, munculnya konsep menggunakan mata uang kripto sebagai mahar pernikahan telah menjadi topik perbincangan yang menarik dalam konteks hukum dan budaya.
Mata uang kripto, seperti Bitcoin dan Ethereum, menawarkan fleksibilitas dan kemudahan dalam transaksi keuangan tanpa keterlibatan lembaga keuangan tradisional. Konsep ini memunculkan pertanyaan menarik tentang bagaimana hukum mengatur penggunaan mata uang kripto dalam konteks pernikahan.
Di berbagai negara, sistem hukum mungkin belum sepenuhnya mengakomodasi penggunaan mata uang kripto dalam transaksi mahar pernikahan. Namun, ada upaya untuk menyesuaikan peraturan hukum dengan perkembangan teknologi baru ini.
Pada satu sisi, penggunaan mata uang kripto sebagai mahar pernikahan dapat memberikan keuntungan, termasuk kemudahan dalam transaksi lintas batas dan keamanan yang dijamin oleh teknologi blockchain. Namun, di sisi lain, ketidakstabilan nilai mata uang kripto dan ketidakpastian hukum dapat menjadi masalah yang perlu dipertimbangkan.
Dalam review skripsi ini,kami akan mengeksplorasi karya penulis  konsep menggunakan mata uang kripto sebagai mahar pernikahan berdasarkan hasil dari Batsul Masail NU kota Malang , menganalisis isu-isu hukum yang terkait, serta melihat bagaimana berbagai negara dan budaya menanggapi tren ini. Dengan memahami implikasi hukum dari penggunaan mata uang kripto dalam pernikahan, kita dapat mendapatkan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana teknologi dan tradisi dapat berdampingan dalam era digital ini.
Pembahasan

Sejarah kripto
Kripto (atau cryptocurrency dalam bahasa Inggris) adalah bentuk mata uang digital yang menggunakan kriptografi untuk keamanan transaksi. Sejarahnya dimulai pada tahun 2009 dengan munculnya Bitcoin, yang diciptakan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto. Bitcoin diperkenalkan sebagai mata uang digital peer-to-peer yang terdesentralisasi, yang berarti tidak dikontrol oleh otoritas pusat seperti bank atau pemerintah.
Setelah kemunculan Bitcoin, banyak mata uang kripto lainnya mulai bermunculan. Sebagian besar didasarkan pada teknologi blockchain yang sama dengan Bitcoin, yang mencatat transaksi dalam blok yang saling terhubung dan dienkripsi untuk keamanan. Ethereum, yang diperkenalkan pada tahun 2015 oleh Vitalik Buterin, adalah salah satu mata uang kripto terkemuka lainnya. Ethereum memperkenalkan konsep smart contract, yang memungkinkan eksekusi otomatis dari perjanjian berdasarkan kondisi yang diprogramkan. Sejak itu, pasar kripto telah berkembang pesat, dengan ribuan mata uang digital yang ada saat ini. Selain Bitcoin dan Ethereum, beberapa kripto terkemuka lainnya termasuk Ripple (XRP), Litecoin (LTC), dan banyak lagi. Pertumbuhan ini telah menyebabkan minat besar dari investor, pedagang, dan institusi keuangan, meskipun juga diikuti oleh volatilitas yang tinggi dan kekhawatiran tentang regulasi dan keamanan.
Seiring waktu, teknologi blockchain dan kripto diharapkan untuk terus berevolusi dan memainkan peran yang semakin besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem keuangan, logistik, dan banyak lagi. Meskipun masih ada banyak ketidakpastian dan tantangan yang perlu diatasi, potensi transformasional dari teknologi ini membuatnya tetap menjadi subjek yang menarik bagi banyak orang di seluruh dunia.
Cara Kerja Uang Kripto
Ada beberapa macam cara kerja uang kripto yaitu :
1.Teknologi Blockchain: Sebagian besar uang kripto beroperasi di atas teknologi blockchain. Blockchain adalah ledger terdistribusi yang mencatat semua transaksi yang terjadi dalam jaringan kripto. Setiap blok dalam blockchain berisi serangkaian transaksi yang dienkripsi dan terhubung satu sama lain secara kriptografis.
2.Transaksi: Ketika seseorang melakukan transaksi menggunakan uang kripto, informasi tentang transaksi tersebut ditransmisikan melalui jaringan kripto. Informasi ini kemudian diverifikasi oleh jaringan dan dimasukkan ke dalam blok baru dalam blockchain
3.Verifikasi dan Konsensus: Transaksi dalam jaringan kripto diverifikasi oleh jaringan peer-to-peer (tanpa otoritas pusat). Proses verifikasi ini dapat berbeda tergantung pada algoritma konsensus yang digunakan oleh jaringan, misalnya, Proof of Work (PoW) atau Proof of Stake (PoS).
4.Penambangan (Mining): Beberapa kripto, seperti Bitcoin, menggunakan konsep penambangan untuk memverifikasi dan menyimpan transaksi. Penambangan melibatkan penggunaan daya komputasi untuk menyelesaikan perhitungan matematika yang rumit yang dikenal sebagai "proof of work". Penambang yang berhasil menyelesaikan perhitungan ini pertama kali akan mendapatkan imbalan dalam bentuk kripto yang baru diciptakan serta biaya transaksi.
Fungsi Uang Kripto
1.Medium Pertukaran: Seperti uang fiat (uang konvensional), uang kripto dapat digunakan sebagai alat tukar untuk memperoleh barang dan jasa. Orang dapat menggunakan kripto untuk melakukan pembelian atau transaksi secara online atau di toko-toko yang menerima mata uang kripto.
2.Penyimpan Nilai: Beberapa orang menganggap uang kripto sebagai penyimpan nilai, mirip dengan emas atau mata uang fiat yang nilainya dapat berfluktuasi. Mereka membeli dan menyimpannya sebagai investasi jangka panjang dengan harapan nilai kripto tersebut akan meningkat di masa depan.
3.Unit Akun: Uang kripto juga dapat berfungsi sebagai unit akun untuk mengukur nilai aset atau harga barang. Misalnya, dalam platform blockchain, aset lain seperti token atau kontrak pintar diukur dalam satuan kripto.
4.Transfer Nilai: Uang kripto memungkinkan transfer nilai antara individu tanpa perantara (peer-to-peer) dengan cepat dan relatif murah. Ini dapat membantu dalam transfer uang lintas batas tanpa harus melalui lembaga keuangan tradisional yang memerlukan biaya dan waktu yang lebih lama.
5.Investasi: Banyak orang membeli uang kripto sebagai bentuk investasi. Mereka berharap nilai kripto tersebut akan meningkat di masa depan, sehingga mereka dapat mendapatkan keuntungan dari apresiasi nilainya
Uang Kripto di Indonesia
Meskipun mata uang kripto tidak diakui secara hukum sebagai alat tukar dan pembayaran, Bank Indonesia tidak melarang warga negara Indonesia untuk menggunakan mata uang kripto.Dan tentunya penggunaan tidak berfungsi sebagai alat tukar atau pembayaran.
Namun karena merupakan aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar spot Aset Kripto , maka telah mendapat izin dari Kementerian Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018.Penerapan Kebijakan Umum yang disampaikan mengenai perdagangan berjangka aset kripto (cryptoassets).Dalam hal ini, harus diingat bahwa risiko penggunaan cryptocurrency oleh masyarakat Indonesia adalah tanggung jawab pribadi masing-masing individu.
Uang Kripto Dalam Hukum Islam

Penggunaan mata uang virtual di Indonesia juga menarik perhatian di bidang ekonomi Islam, dan para ulama juga membahas cara penggunaannya terkait halal dan haram.Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disebut MUI), sebuah organisasi keagamaan se-Indonesia, juga mempunyai pendapat mengenai penggunaan uang kripto di Indonesia.Pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Majelis Ijtima Ulama ke-7 yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 9 November 2021, MUI mengumumkan berbagai hal, termasuk pembahasan mengenai cryptocurrency atau hukum mata uang kripto

1.Menggunakan mata uang virtual sebagai mata uang adalah Haram karena mengandung Galar, Dalal dan melanggar Undang-Undang No.7 Tahun 2011 dan Peraturan Perbankan No.Indonesia No.17 Tahun 2015.
2.Mata uang kripto sebagai produk/aset digital tidak sah.Termasuk gharar, dalal, dan kimar yang diperjualbelikan karena tidak memenuhi syarat shirah menurut syariat Artinya, memiliki sesuatu yang bersifat fisik.Ini memiliki format, nilai, jumlah pasti yang diketahui, kepemilikan , dan dapat dikirimkan ke pembeli.
3.Mata uang kripto sebagai produk/aset yang memenuhi persyaratan sebagai shilling dan mempunyai aset dasar yang sah secara hukum serta manfaat yang jelas untuk diperdagangkan
Mahar
Mahar atau yang sering disebut dengan mahar adalah pemberian yang dipaksakan dari calon suami kepada calon istrinya, sebagai wujud ketulusan cinta calon suami, untuk menimbulkan perasaan cinta pada diri istri terhadap calon suaminya.Alternatifnya, dapat diartikan sebagai pemberian yang harus diberikan oleh calon suami kepada calon istrinya dalam bentuk barang atau jasa.emansipasi budak dan ajaran.
Mahar merupakan hak perempuan dan harus dipenuhi oleh Laki-laki yang ingin mempersuntingnya.Mahar tersebut adalah milik pihak perempuan dan tidak seorang pun, baik bapaknya maupun pihak lain, dapat mengambilnya kecuali pihak perempuan bersedia memberikannya kepada orang yang memintanya.Perihal menuntut mahar dari calon suaminya, maka calon istri tidak boleh meminta sesuatu yang bernilai atau membebani calon suaminya.
Ajaran Islam menganjurkan perempuan untuk meminta mahar sehingga memudahkan dalam melangsungkan akad nikah.Namun laki-laki juga menghargai pemberian mahar terbaik kepada calon istrinya.
Syarat Mahar Dalam Islam  Islam
Mahar merupakan mas kawin atau harta yang diberikan oleh suami kepada isteri sebagai bagian dari perjanjian pernikahan. Syarat-syarat mahar dalam Islam bisa bervariasi berdasarkan pada mazhab atau kebiasaan lokal, namun beberapa prinsip umum yang sering diterapkan meliputi:
1.Materi yang Layak: Mahar bisa berupa harta, uang, atau barang berharga lainnya. Yang penting, nilainya harus sesuai dengan kemampuan suami dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
2.Kesepakatan Bersama: Mahar harus disepakati oleh kedua belah pihak, baik itu suami maupun calon isteri, sebelum pernikahan dilangsungkan.
3.Penyerahan saat Nikah: Mahar harus diserahkan saat prosesi akad nikah berlangsung atau sesegera mungkin setelahnya, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
4.Bukan Persyaratan Wajib: Penting untuk dicatat bahwa mahar bukanlah syarat wajib untuk sahnya pernikahan dalam Islam. Pernikahan bisa tetap sah meskipun tidak ada mahar yang disepakati atau diberikan, asalkan ada kesepakatan nikah yang sah di hadapan wali atau qadi.
5.Nilai yang Bermakna: Nilai mahar bisa mencerminkan komitmen suami untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada isteri serta sebagai bukti tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga.
Namun, penting untuk diingat bahwa mahar bukanlah tujuan utama pernikahan dalam Islam. Tujuan sejati dari pernikahan adalah membentuk ikatan yang kuat antara suami dan isteri, didasari oleh cinta, kasih sayang, dan saling pengertian.
Konsep Maslahah Najmuddin At – thufi
Najmuddin At-Thufi berbeda dengan ulama lainnya dalam membahas konsep utilitas.

Pada dasarnya para ulama madzhab membagi manfaat menjadi tiga bentuk.
yaitu

1.Maslahaha Mutabala ( manfaat disebutkan langsung dalam Al-Qur'an atau Sunnah Nabi Muhammad SAW).
2.Maslaha Murga (Berkah yang bertentangan dengan teks Wahyu, Hadits, dan Ijma).
3.Maslaha al-mullaha (kepentingan yang tidak ditentang secara tegas oleh wahyu dan hadits) Klasifikasi ini tidak ada dalam At-Thufi.Menurutnya, karena tujuan syariat adalah kepraktisan, maka segala bentuk kepraktisan, baik didukung teks maupun tidak, harus dicapai tanpa harus merinci seperti yang disebutkan di atas. Menurut Nazimuddin at-Tufi, mashraha merupakan bukti terkuat yang dapat dijadikan landasan hukum secara mandiri, namun ia tidak membagikannya seperti yang dilakukan sebagian besar ulama.

Faktor-faktor Yang Melatarbelakangi Penggunaan Uang Kripto Sebagai Mahar, Menurut Anggota LBM NU Kota Malang

Pemberian mahar dalam prosesi perkawinan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh mempelai pria terhadap mempelai wanita, hal ini diatur dalam Pasal 30 UU Bertindak.Kitab Undang-undang Islam menyatakan bahwa calon mempelai laki-laki wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang besarnya, bentuk dan sifatnya disepakati kedua belah pihak.

Hal ini dijelaskan pada pasal 34 Kodifikasi Hukum Islam.Sebab jika calon mempelai laki-laki belum siap dengan mahar yang telah ditentukan, maka hal ini tidak mengurangi status hukum perkawinan, melainkan hanya maharnya saja yang belum siap.37 Besarnya, bentuk dan jenis mahar yang diberikan harus disepakati bersama oleh kedua belah pihak, sehingga tidak perlu terjadi perselisihan.nanti, hanya karena jumlah atau jenisnya tidak sesuai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline