Lihat ke Halaman Asli

UU Lalu Lintas Baru

Diperbarui: 26 Juni 2015   04:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahu ngga? Ada aturan waktu tunggu 4 detik untuk seseorang boleh membunyikan klakson, saat lampu merah berganti ke hijau. Memangnya semua mobil itu matic, yang tinggal lepas pedal rem langsung jalan. Kasian kan kalau di depan itu ternyata adalah seorang bapak tua yang mengendarai mobil tuanya bisa jantungan atau paling tidak, mobilnya mogok karena salah pindah persneling, saking kaget diklakson seperti itu. Saat dua mobil berhenti dalam waktu bersamaan, perhatikan posisi mobil di sebelah kanan dan kiri. Tidak boleh dalam posisi sejajar, apa lagi liat-liatan. Itu sangat melanggar etika berkendara. Bisa-bisa anda jadi sirik melihat pasangan yang sedang pacaran di dalam mobil sebelah kanan, atau memerogoki saya sedang ngupil di dalam mobil sebelah kiri. Andai saja kedua peraturan tersebut adalah sah di dalam UULL 2010, saya akan menjadi pengendara yang sangat berbahagia. Kalau sanksi untuk peraturan Dilarang Langsung Belok Kiri yaitu sebesar Rp.250 ribu, untuk peraturan Dilarang Klakson, sanksinya adalah klakson disita saja. Kalau sanksi untuk peraturan Dilarang Balapan yaitu pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta, untuk peraturan Dilarang Berhenti Sejajar, sanksinya adalah pidana sehari semalam di ruang gelap gulita, biar ngga bisa lihat sekalian. Pelanggaran atas Dilarang Nyetir Sambil Bertelepon jika didenda Rp.750 ribu dan 3 bulan kurungan tidak cukup, handphonenya juga diambil sekalian. Sebagai tambahan sanksi Rp. 500.000 terhadap pelanggaran atas peraturan Dahulukan Penjalan Kaki dan Pesepeda, para pejalan kaki yang menyeberangi zebra cross berhak memukul kap depan mobil yang masih tidak mau berhenti, apalagi yang mencoba menerobos jalan bergaris-garis putih milik para pejalan kaki dan pesepeda. Kalau perlu, berhenti tepat di depan mobil yang nakal itu, pelototin dia sambil tunjukkan jari tengah. Kalau dia tetap tak paham, kasih pantat sekalian. Masih banyak peraturan lalu lintas yang masih belum disahkan, karenanya masih banyak pelanggaran. Misalnya, pengertian lampu kuning yang sengaja dikelirukan: bukannya ambil ancang-ancang berhenti, malah ngegas. Seharusnya menepi saat mobil ambulans lewat, malah tambah digas. Sudah lihat tanda No U-Turn, tak ada polisi malahan ikutin Pak Ogah yang bilanggastrussss. * www.mscomplaint.com




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline