Mendengar kata 'kurikulum', pikiran kita tentu langsung tertuju kepada Menteri Pendidikan dan sekolah. Sudah menjadi rahasia umum saat menteri pendidikan tak lagi bertahta maka kurikulum menjadi batu kerikil yang akan 'terlempar' dari tangan sang pendidik sebagai ujung tombaknya kurikulum. Sebab 'batu kerikil' berikutnya akan bergulir dan disambut oleh sang pendidik , dan 'kirikil' tersebut bernama kurikulum-kurikulum baru.
Dalam beberapa dekade kita telah mengenal beberapa kurikulum jauh sebelum "Merdeka Belajar" yang dilahirkan oleh Pak Nadiem Makarim. Mulai dari kurikulum 1947,kurikulum 1994, kurikulum 2006, kurikulum 2013. Mengingat perubahan zaman dan teknologi yang melesat dengan cepat. Mustahil, kita membiarkan pendidikan tertinggal jauh kebelakang.
Pendidikan atau sekolah, tempat dimana generasi muda berkumpul dan belajar adalah menjadi ruang terbuka terhadap era revolusi industri 4.0 menitipkan teknologinya, seperti otomasi, analisis big data, teknologi robot , hingga teknologi internet of things (ioT) dan yang saat ini sedang sangat populer adalah AI (artificial intelligence).
Bayangkan jika kurikulum kita tidak mengalami perubahan setiap lima tahun sekali, tentu ketimpangan antara guru dan murid menjadi masalah yang sangat serius. Saat muridnya lebih tahu jawaban dari pertanyaan-pertanyaan guru maka guru akan kehilangan kapasitasnya bergelar 'manusia pintar'.
Sehebat apapun teknologi, generasi muda tetap memerlukan guru sebagai sosok yang wajib dihormati. Dan profesi guru tak akan bisa tergantikan oleh robot maupun teknologi manapun.
Kehadiran kurikulum merdeka, yang timeline nya Pelajar Profil Pancasila sangat membantu guru atau pendidik tidak kehilangan muka atas kelebihan teknologi yang berada digenggaman para murid . Ada sistem yang memberikan boundaries terhadap pelajar agar mengutamakan akhlak baru ilmu pengetahuan (adab dulu baru ilmu). Dan sistem itu bisa kita berikan nama sebagai kurikulum.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi serta bahan pelajaran , dan cara yang digunakan sebagai pedoman untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran guna mencapai tujuan pendidikan. (UU nomor 20 tahun 2003, pasal 1 butir 19)
Dengan mengetahui arti kurikulum sebagai rencana pembelajaran, perannya sangat penting untuk kemajuan pendidikan di Indonesia. Hukum wajib bagi institusi bergelar sekolah untuk memiliki kurikulum, karena dengan begitu arah pembelajaran yang dilakukan di sekolah menjadi sangat jelas.
Bagi saya sebagai pendidik , fungsi kurikulum untuk guru atau tenaga pendidik sebagai acuan dalam menerapkan kegiatan belajar mengajar. Karena, kurikulum memiliki strukutur yang jelas terhadap penyampaian pelajaran , melakukan evaluasi terhadap kegiatan pembelajaran dan pencapaian peserta didik.
Dengan demikian guru tidak bingung dan terombang-ambing pada saat penerapan pembelajaran. Adanya jadwal yang jelas dan alokasi waktu yang tepat dan telah diperhitungkan akan menjadikan guru satu sama lain tidak tertabrak dalam menyusun perangkat pembelajaran ataupun program masing-masing guru. Sesama guru pasti bisa saling menghargai dan menghormati sesuai dengan tupoksi dan waktunya yang telah diatur oleh kurikulum tersebut . Tanpa melalaikan tanggung jawab dan mencuri hak waktu yang bukan miliknya. Harmonisasi yang diciptakan kurikulum pasti memiliki dampak yang sangat besar dan positif bagi keberlangsungan sekolah tersebut.