Natsir Sebagai Muslim Negarawan
M. Sadli Umasangaji
(Peserta Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa Megawati Institute Angkatan IX 2021)
Kolaborasi Gagasan Natsir Sebagai Peran Islam dalam Negara
Secara umum Natsir memberi asumsi bahwa kehidupan pribadi, kehidupan bersama, juga kehidupan bernegara hendaklah mencerminkan ajaran Islam. Natsir dengan asumsi bahwa seorang muslim, hidup di dunia ini dengan cita-cita kehidupan supaya menjadi seorang hamba Allah dalam arti yang sesungguhnya, yang berasaskan Al-Quran dan sunnah. Asas berarti rumusan cita-cita dan motivasi tempat bertolak, sumber inspirasi dan kekuatan. Dunia dan akhirat tidak mungkin dipisahkan bagi kaum muslimin dengan ideologinya (Tedy, A, 2016).
Natsir tidak melihat Islam sebagai Ad-din Wa-daulah (agama dan Negara) secara sekaligus, menurutnya Negara sebagai sesuatu yang perlu untuk menegakan perintah-perintah agama, namun eksistensinya adalah sebagai alat belaka dan bukan sebagai lembaga keagamaan. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan negara sebagai sebuah institusi yang paling penting menurut Natsir adalah dalam rangka penegakan syariah, keyakinan Natsir ini tampaknya didasarkan pada rumusan Konseptual bahwa Undang-Undang hanya dapat dilaksanakan jika ada otoritas yang melaksanakan penerapan hukum yakni melalui institusi negara.
Sedangkan proses berdirinya negara tersebut menurut Natsir adalah karena adanya keinginan dari kaum Muslimin untuk melaksanakan perintah Allah SWT. Dengan berdirinya sebuah Negara tersebut yang bercorak Islam dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan yang dapat menerapkan tujuan dari kehidupan bersama.
Jadi kehidupan bernegara menurut Natsir adalah merupakan suatu keharusan dalam kehidupan manusia yang bermasyarakat guna mewujudkan keteraturan dan agar mampu mewujudkan kepentingan bersama dalam masyarakat, karena dengan adanya negara beserta alat-alat kenegaraan mereka dapat memaksakan suatu keinginan bersama untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama pula (Badri, A, 2020).
Pemikiran Mohammad Natsir tentang Negara Islam menjadi kontroversial karena hasil interaksi Mohammad Natsir dengan Iingkungan sosio-historis yang melingkupi kehidupannya. Sementara itu, dalam konsep Negara Islam, Natsir berpendapat bahwa suatu negara akan bersifat Islam bukan karena secara formal disebut Negara Islam ataupun berdasarkan Islam, tapi negara disusun sesuai dengan ajaran-ajaran Islam baik dalam teori maupun praktiknya sehingga bagi Natsir negara berfungsi sebagai alat atau perkakas bagi berlakunya hukum Islam.
Dengan demikian Islam menjadi tujuan dan negara adalah alat untuk mewujudkan ajaran Islam. Namun pandangan Natsir ini ternyata sangat kontradiktif dengan sikap Natsir yang bersikeras men]adikan Islam sebagai dasar negara. Natsir berkeyakinan, negara sebagai kekuatan eksekutif mempunyai kekuatan dan kekuasaan untuk menjalankan hukum-hukum dan menjamin terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan yang dicita-citakan Islam. Di sini negara berfungsi sebagai alat untuk menerapkan hukum-hukum yang telah ada.